Berita , Pilihan Editor

Cara Daftar Haji Online dengan Aplikasi HajiPintar yang Baru Dirilis Kementerian Agama

profile picture Admin
Admin
Cara Daftar Haji Online dengan Aplikasi HajiPintar yang Baru Dirilis Kementerian Agama
Cara Daftar Haji Online dengan Aplikasi HajiPintar yang Baru Dirilis Kementerian Agama
HARIANE - Cara daftar haji online sekarang sudah bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi HajiPintar yang baru dirilis Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Cara daftar haji online dengan aplikasi HajiPintar ini merupakan bentuk inovasi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dengan adanya inovasi dalam cara daftar haji online menggunakan aplikasi HajiPintar ini masyarakat muslim sudah tidak harus datang langsung ke Kantor Kementerian Agama.
Cara daftar haji online menggunakan aplikasi HajiPintar dilansir dari website Kementerian Agama ini telah diresmikan bersamaan dengan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Pada Kamis, 17 Maret 2022.
BACA JUGA : Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen
"Pada momentum Rakernas hari ini, saya bersyukur dan mengapresiasi, bisa me-launching pendaftaran haji secara elektronik. Cukup dengan menggunakan aplikasi mobile HajiPintar, jamaah dapat mendaftar haji," ucap Menteri Agama didampingi Dirjen PHU Hilman Latief.
"Saat mendaftar, jemaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. dengan bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula," sambung Menteri Agama.
Adapun cara daftar haji online menggunakan aplikasi HajiPintar dalam keterangan video Kementerian Agama, sebagai berikut:
Calon jamaah yang akan mendaftar haji lewat HajiPintar harus membuka rekening tabungan haji terlebih dahulu.
BACA JUGA : Label Halal Terbaru Telah Diterbitkan Oleh BPJPH Kemenag, Para Pengusaha Wajib Tahu
Kemudian melakukan pembayaran setoran awal di bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH) yang dapat dilakukan melalui teller di kantor cabang bank, ATM, Internet Banking, idan Mobile Banking.
Selanjutnya calon jamaah harus mendaftarkan akun HajiPintar dan mengisi data-data yang diperlukan sesuai bukti setoran awal.
Setelah itu calon jamaah melakukan konfirmasi pendaftaran haji yang dapat dilakukan melalui e-pendaftaran pada aplikasi HajiPintar.
Selain pendaftaran haji, fitur-fitur lainnya yang tersedia dalam aplikasi HajiPintar ini seperti, informasi dan doa-doa manasik haji, daftar layanan dalam maupun luar negeri, informasi umrah dan haji khusus, informasi keberangkatan, dll.
Tags
Kemenag Haji
Ads Banner

BERITA TERKINI

Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Kamis, 28 Maret 2024 19:25 WIB
Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kamis, 28 Maret 2024 18:38 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Kamis, 28 Maret 2024 17:50 WIB
Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Sebuah Warung

Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Sebuah Warung

Kamis, 28 Maret 2024 17:43 WIB
Kebakaran di Cempaka Mas Jakarta Pusat Tadi Malam, Bangunan Kantor Hangus Terbakar

Kebakaran di Cempaka Mas Jakarta Pusat Tadi Malam, Bangunan Kantor Hangus Terbakar

Kamis, 28 Maret 2024 16:47 WIB
Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Kamis, 28 Maret 2024 16:15 WIB
Pertamax Palsu di Tangerang Dicampur Pewarna, Untungkan SPBU Hingga Rp 2 M

Pertamax Palsu di Tangerang Dicampur Pewarna, Untungkan SPBU Hingga Rp 2 M

Kamis, 28 Maret 2024 15:46 WIB
Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan ...

Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan ...

Kamis, 28 Maret 2024 15:28 WIB
5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

Kamis, 28 Maret 2024 15:14 WIB
Oknum Komunitas Lakukan Pengeroyokan di Ciomas Bogor Bulan Lalu, Pihak Kepolisian Belum Bertindak ...

Oknum Komunitas Lakukan Pengeroyokan di Ciomas Bogor Bulan Lalu, Pihak Kepolisian Belum Bertindak ...

Kamis, 28 Maret 2024 15:10 WIB