Berita , Nasional
615 TPS Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, KPU Ungkap Penyebabnya
Ima Rahma Mutia
KPU mengungkap ada 615 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang. (Ilustrasi: Unsplash/Element5 Digital)
Selain itu, pemungutan suara ulang Pemilu 2024 juga bisa terjadi apabila petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, seperti menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
PSU juga bisa dilakukan apabila petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut tidak sah.
“Atau pemilik tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” ujar Idham Holik. ****