Berita , Nasional
615 TPS Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, KPU Ungkap Penyebabnya
HARIANE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 615 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain PSU, Ketua Divisi Teknik KPU RI Idham Holik juga membocorkan sejumlah TPS akan melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Tidak main-main, jumlah TPS yang akan melakukan PSU, PSS dan PSL sebanyak 982 yang tersebar di seluruh provinsi.
“Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS,” ujar Idham Holik.
Berdasarkan data yang dirilis KPU per 21 Februari 2024, terdapat 959 TPS yang akan lakukan PSU, PSS dan PSL.
Adapun rinciannya berdasarkan informasi dari laman PMJ yaitu 615 TPS akan lakukan PSU, 120 TPS menggelar PSL, dan 224 TPS melakukan PSS.
KPU Ungkap Penyebab TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Idham Holik menjelaskan PSU wajib dilakukan jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Seperti contohnya membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tidak sesuai dengan aturan.