Berita

7 Fakta Kasus Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Dapat Kiriman Video Porno

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
remaja di Padangsidimpuan jadi tersangka
Fakta kasus remaja di Padangsidimpuan jadi tersangka setelah terima pesan berisi video porno. (Instagram/dhemit_isback01)

HARIANE – Beberapa waktu belakangan ini netizen digegerkan dengan kasus remaja di Padangsidimpuan jadi tersangka gegara menerima kiriman video porno.

Kasus ini bermula dari viralnya video seorang ayah yang minta keadilan setelah putrinya berinisial S (14) ditetapkan tersangka setelah menerima video porno dari anak Kadin Padangsidimpuan inisial (R).

“Barang bukti yang kami punya, rekaman kalau dia bukan pelakunya tidak diterima Polres Padangsidimpuan,” ujarnya dalam video yang diunggah Instagram @dhemit_is_back01.

Ia menambahkan kalau anaknya adalah korban, bukan pelaku. Ia juga sudah berupaya melakukan mediasi sudah dilakukan, namun tidak menemukan jalan keluar.

Video tersebut pun viral dan mendapatkan atensi dari netizen. Tak sedikit yang akhirnya menghujat anak Kadin Padangsidimpuan tersebut.

Fakta Kasus Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Dapat Kiriman Video Porno

Usai video tersebut viral, Polisi pun angkat bicara soal kasus remaja di Padangsidimpuan jadi tersangka. Berikut ulasan selengkapnya :

1.       Kasus tersebut terjadi pada bulan April 2024 yang lalu.

2.       Kronologinya yaitu, anak S menerima kiriman video satu kali tayang dari R. Saat itu, S justru merekam ulang video tersebut dengan handphone lain milik saudaranya. Usai merekam, S kemudian menyebar video tersebut ke teman-temannya.

3.       Kedua belah pihak saling lapor.

4.       Polres Padangsidimpuan sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi, koordinasi dengan psikolog, menyita barang bukti dan lain sebagainya.

5.       Sudah dilakukan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bagian Wassidik, Ditreskrimum Polda Sumut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB