Berita , Jabodetabek

7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah
Ilustrasi 7 Pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Pixabay/Republika)

HARIANE - Beberapa pengendara motor tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta. Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 22 Agustus 2023.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan ini melibatkan tujuh pengendara motor yang diduga melawan arah sehingga tertabrak oleh truk pengangkut hebel.

Meskipun belum diketahui penyebabnya secara pasti, namun berdasarkan informasi yang beredar luas di sosial media, para pengendara motor tersebut melawan arah.di jalanan tersebut.

Nasib 7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung Jakarta Selatan

7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah
Kondisi kecelakaan yang terjadi antara pengendara motor yang diduga melawan arah dengan truk pengangkut bata hebel di Jalan Lenteng Agung. (Foto: Instagram/@infojkt24)

Tujuh pengendara motor tertabrak truk di Lenteng Agung Jakarta Selatan ini dikabarkan oleh Instagram @seputar_jaksel melalui unggahan video yang bersumber dari grup WhatsApp.

Dalam video tersebut terlihat beberapa pengendara motor yang luka-luka dalam posisi terduduk di pinggir jalan.

Kemudian nampak sebuah truk pengangkut bata hebel berwarna hijau dengan beberapa motor yang ringsek di depannya.

"Harap lebih berhati-hati untuk kendaraan roda 2 yang biasa melintas lawan arah di sepanjang jalan Lenteng Agung sampai dengan TB Simatupang.

Himbauan untuk selalu tertib berlalulintas jangan biasakan berkendara melawan arah, karena kapan saja dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.

Melawan arus tentu saja perbuatan yang dilarang oleh hukum karena dapat menimbulkan marabahaya di jalanan.

Hal ini diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU Lalu Lintas yang berbunyi:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB