Berita , Jabodetabek
7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan ketentuan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa pengendara yang melawan arah merupakan perbuatan yang melanggar aturan hukum sehingga terjadilah pengendara motor tertabrak truk di Lenteng Agung.
Selain menyebabkan marabahaya, pengendara yang melawan arus juga dapat dikenakan sanksi berupa hukuman pidana atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Demikianlah informasi terkait kecelakaan yang melibatkan tujuh pengendara motor tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.****