Berita , Jabodetabek

7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah
Ilustrasi 7 Pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Pixabay/Republika)

HARIANE - Beberapa pengendara motor tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta. Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 22 Agustus 2023.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan ini melibatkan tujuh pengendara motor yang diduga melawan arah sehingga tertabrak oleh truk pengangkut hebel.

Meskipun belum diketahui penyebabnya secara pasti, namun berdasarkan informasi yang beredar luas di sosial media, para pengendara motor tersebut melawan arah.di jalanan tersebut.

Nasib 7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung Jakarta Selatan

7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah
Kondisi kecelakaan yang terjadi antara pengendara motor yang diduga melawan arah dengan truk pengangkut bata hebel di Jalan Lenteng Agung. (Foto: Instagram/@infojkt24)

Tujuh pengendara motor tertabrak truk di Lenteng Agung Jakarta Selatan ini dikabarkan oleh Instagram @seputar_jaksel melalui unggahan video yang bersumber dari grup WhatsApp.

Dalam video tersebut terlihat beberapa pengendara motor yang luka-luka dalam posisi terduduk di pinggir jalan.

Kemudian nampak sebuah truk pengangkut bata hebel berwarna hijau dengan beberapa motor yang ringsek di depannya.

"Harap lebih berhati-hati untuk kendaraan roda 2 yang biasa melintas lawan arah di sepanjang jalan Lenteng Agung sampai dengan TB Simatupang.

Himbauan untuk selalu tertib berlalulintas jangan biasakan berkendara melawan arah, karena kapan saja dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.

Melawan arus tentu saja perbuatan yang dilarang oleh hukum karena dapat menimbulkan marabahaya di jalanan.

Hal ini diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU Lalu Lintas yang berbunyi:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025