Berita , Jabodetabek

7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah
Ilustrasi 7 Pengendara motor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Pixabay/Republika)

HARIANE - Beberapa pengendara motor tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta. Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 22 Agustus 2023.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan ini melibatkan tujuh pengendara motor yang diduga melawan arah sehingga tertabrak oleh truk pengangkut hebel.

Meskipun belum diketahui penyebabnya secara pasti, namun berdasarkan informasi yang beredar luas di sosial media, para pengendara motor tersebut melawan arah.di jalanan tersebut.

Nasib 7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung Jakarta Selatan

7 Pengendara Motor Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Diduga Lawan Arah
Kondisi kecelakaan yang terjadi antara pengendara motor yang diduga melawan arah dengan truk pengangkut bata hebel di Jalan Lenteng Agung. (Foto: Instagram/@infojkt24)

Tujuh pengendara motor tertabrak truk di Lenteng Agung Jakarta Selatan ini dikabarkan oleh Instagram @seputar_jaksel melalui unggahan video yang bersumber dari grup WhatsApp.

Dalam video tersebut terlihat beberapa pengendara motor yang luka-luka dalam posisi terduduk di pinggir jalan.

Kemudian nampak sebuah truk pengangkut bata hebel berwarna hijau dengan beberapa motor yang ringsek di depannya.

"Harap lebih berhati-hati untuk kendaraan roda 2 yang biasa melintas lawan arah di sepanjang jalan Lenteng Agung sampai dengan TB Simatupang.

Himbauan untuk selalu tertib berlalulintas jangan biasakan berkendara melawan arah, karena kapan saja dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.

Melawan arus tentu saja perbuatan yang dilarang oleh hukum karena dapat menimbulkan marabahaya di jalanan.

Hal ini diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU Lalu Lintas yang berbunyi:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025