Artikel

8 Larangan Saat Haid dalam Islam, Begini Tuntunan Bagi Muslimah

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
8 Larangan Saat Haid dalam Islam, Begini Tuntunan Bagi Muslimah
Larangan saat haid dalam Islam, perlu diperhatikan utamanya bagi wanita beragama Islam.(Foto: Pexles/Artem Podrez)
HARIANE – Larangan saat haid dalam Islam menjadi suatu ketentuan yang perlu diperhatikan oleh wanita muslim.
Penetapan larangan saat haid dalam Islam bagi wanita, memunculkan batasan-batasan ibadah yang sekaligus menjadi gugurnya kewajiban salat, menjalankan puasa, berhubungan suami istri dan sebagainya.
Meskipun ditetapkan beberapa larangan saat haid dalam Islam, lantas tidak berarti perempuan kehilangan pahala terhadap ibadah yang tidak dikerjakan.
Islam sebagai agama  Rahmatan lil 'Alamin, memberi adil kepada kaum perempuan selama haid karena diberikan pula ibadah yang dapat dilaksanakan meskipun ketika haid seperti, perbanyak sholawat, berdzikir, berdoa, dan sebagainya.
BACA JUGA : Apakah Menstrual Cup Dapat Merusak Selaput Dara? Simak Penjelasan Dokter Boyke
Mengapa Islam melarang wanita haid menjalankan ibadah?
Bagi muslimah harus memperhatikan larangan saat haid dalam Islam sesuai ketentuannya.
Bagi muslimah harus memperhatikan larangan saat haid dalam Islam sesuai ketentuannya. (Foto: Pexels/
Sebelum mengetahui lebih banyak mengenai larangan saat haid dalam Islam, ditinjau dari pemaparan medis pada laman Ciputra Hospital bahwa haid atau menstruasi merupakan jalannya pengeluaran darah yang melewati vagina serta zat lain pada lapisan dalam rahim.
Haid ini merupakan pertanda bagi seorang perempuan telah memasuki masa pubertas, dan diakhiri dengan keadaan menopause atau akhir dari siklus menstruasi secara alami.
Kembali mengenai pelarangan wanita haid untuk menjalankan ibadah dalam Islam, berdasarkan Al hafidz Ibnu Hajar pada Fathul Bari, menuturkan:

Larangan salat untuk perempuan haid merupakan perkara yang jelas sebab kesucian dipersyaratkan dalam salat serta perempuan haid tidak dalam keadaan suci.

Walaupun puasa tidak dipersyaratkan pada kesucian, oleh karena itu sifat larangan puasa bagi perempuan haid adalah ta’abbudi (hal yang memiliki kaitannya dengan ibadah).

Lalu apa saja larangan saat haid dalam Islam terhadap perempuan? Melansir dalam laman NU Online adalah sebagai berikut:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025