Berita

Ada Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024, Mahfud MD : Pertama Dalam Sejarah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024
Tiga hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024. (mkri.id)

HARIANE – Mahfud MD menyatakan kalau baru kali ini ada Dissenting Opinion di sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres ada dissenting opinion (beda pendapat),” ujah Mahfud MD usai menghadiri sidang putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mantan Ketua MK periode 2008 – 2013 tersebut menambahkan kalau sejak dulu, sengketa PHPU tidak boleh ada beda pendapat.

“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” imbuh Calon Wakil Presiden nomor 03 tersebut.

3 Hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024

Dilansir dari situs MK, ada tiga hakim dissenting opinion di sidang PHPU Presiden 2024, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ketiganya menyatakan pendapat berbeda dalam putusan permohonan Anies – Muhaimin yang teregistrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam persidangan, Saldi Isra menyatakan kalau MK seharusnya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara adalah beralasan menurut hukum.

Tak jauh berbeda dengan Saldi Isra, Enny Nurbaningsih berpendapat kalau MK seharusnya memerintahkan adanya PSU karena diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian bersinggungan dengan pembagian bansos di beberapa wilayah.

Sementara Arief Hidayat berpendapat, seharusnya MK memerintahkan KPU untuk melakukan Psu di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, jatim, Bali dan Sumut dalam kurun waktu 60 hari.

Arief Hidayat melanjutkan, seharusnya MK juga melarang pembagian bansos sebelum dan saat terjadi PSU di wilayah tersebut. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB