Berita

Ada Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024, Mahfud MD : Pertama Dalam Sejarah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024
Tiga hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024. (mkri.id)

HARIANE – Mahfud MD menyatakan kalau baru kali ini ada Dissenting Opinion di sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres ada dissenting opinion (beda pendapat),” ujah Mahfud MD usai menghadiri sidang putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mantan Ketua MK periode 2008 – 2013 tersebut menambahkan kalau sejak dulu, sengketa PHPU tidak boleh ada beda pendapat.

“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” imbuh Calon Wakil Presiden nomor 03 tersebut.

3 Hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024

Dilansir dari situs MK, ada tiga hakim dissenting opinion di sidang PHPU Presiden 2024, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ketiganya menyatakan pendapat berbeda dalam putusan permohonan Anies – Muhaimin yang teregistrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam persidangan, Saldi Isra menyatakan kalau MK seharusnya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara adalah beralasan menurut hukum.

Tak jauh berbeda dengan Saldi Isra, Enny Nurbaningsih berpendapat kalau MK seharusnya memerintahkan adanya PSU karena diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian bersinggungan dengan pembagian bansos di beberapa wilayah.

Sementara Arief Hidayat berpendapat, seharusnya MK memerintahkan KPU untuk melakukan Psu di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, jatim, Bali dan Sumut dalam kurun waktu 60 hari.

Arief Hidayat melanjutkan, seharusnya MK juga melarang pembagian bansos sebelum dan saat terjadi PSU di wilayah tersebut. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB