Berita

Ada Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024, Mahfud MD : Pertama Dalam Sejarah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024
Tiga hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024. (mkri.id)

HARIANE – Mahfud MD menyatakan kalau baru kali ini ada Dissenting Opinion di sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres ada dissenting opinion (beda pendapat),” ujah Mahfud MD usai menghadiri sidang putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mantan Ketua MK periode 2008 – 2013 tersebut menambahkan kalau sejak dulu, sengketa PHPU tidak boleh ada beda pendapat.

“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” imbuh Calon Wakil Presiden nomor 03 tersebut.

3 Hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024

Dilansir dari situs MK, ada tiga hakim dissenting opinion di sidang PHPU Presiden 2024, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ketiganya menyatakan pendapat berbeda dalam putusan permohonan Anies – Muhaimin yang teregistrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam persidangan, Saldi Isra menyatakan kalau MK seharusnya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara adalah beralasan menurut hukum.

Tak jauh berbeda dengan Saldi Isra, Enny Nurbaningsih berpendapat kalau MK seharusnya memerintahkan adanya PSU karena diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian bersinggungan dengan pembagian bansos di beberapa wilayah.

Sementara Arief Hidayat berpendapat, seharusnya MK memerintahkan KPU untuk melakukan Psu di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, jatim, Bali dan Sumut dalam kurun waktu 60 hari.

Arief Hidayat melanjutkan, seharusnya MK juga melarang pembagian bansos sebelum dan saat terjadi PSU di wilayah tersebut. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025