Berita

Ada Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024, Mahfud MD : Pertama Dalam Sejarah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024
Tiga hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024. (mkri.id)

HARIANE – Mahfud MD menyatakan kalau baru kali ini ada Dissenting Opinion di sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres ada dissenting opinion (beda pendapat),” ujah Mahfud MD usai menghadiri sidang putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mantan Ketua MK periode 2008 – 2013 tersebut menambahkan kalau sejak dulu, sengketa PHPU tidak boleh ada beda pendapat.

“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” imbuh Calon Wakil Presiden nomor 03 tersebut.

3 Hakim MK Dissenting Opinion di Sidang PHPU Presiden 2024

Dilansir dari situs MK, ada tiga hakim dissenting opinion di sidang PHPU Presiden 2024, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ketiganya menyatakan pendapat berbeda dalam putusan permohonan Anies – Muhaimin yang teregistrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam persidangan, Saldi Isra menyatakan kalau MK seharusnya memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara adalah beralasan menurut hukum.

Tak jauh berbeda dengan Saldi Isra, Enny Nurbaningsih berpendapat kalau MK seharusnya memerintahkan adanya PSU karena diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian bersinggungan dengan pembagian bansos di beberapa wilayah.

Sementara Arief Hidayat berpendapat, seharusnya MK memerintahkan KPU untuk melakukan Psu di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, jatim, Bali dan Sumut dalam kurun waktu 60 hari.

Arief Hidayat melanjutkan, seharusnya MK juga melarang pembagian bansos sebelum dan saat terjadi PSU di wilayah tersebut. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025