Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan keistimewaannya oleh pemerintah karna membantu pemerintah saat kondisi Indonesia masih morat marit dlm perjuangan.
Masa sejarah kayak gitu aja gak pernah dibaca? Akal sih sehat, mental lo sehat?" tulis akun @Ridyans.
"Keistimewaan Yogyakarta tidak melanggar konstitusi. Ini adalah kearifan lokal yang harus dihormati bangsa ini, keraton Jogja sudah jauh lebih dulu lahir dibanding NKRI. Kali ini saya tidak setuju dengan Bapak Ade," balas akun @arkaatmaja7.
Tentang UU Keistimewaan DIY
Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi DIY, UU Keistimewaan Yogyakarta yang disahkan pada 2012 itu meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Pemerintahan Daerah DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dan kewenangan berdasarkan oleh undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Status Istimewa diberikan kepada Yogyakarta berawal dari keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia setelah proklamasi 17 Agustus 1945.
Keduanya secara terpisah mengeluarkan Maklumat pada 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status daerah istimewa. ****