Berita , Artikel

Dugaan Alasan Dito Mahendra Mangkir dari Pemeriksaan, Bareskrim: Bukan Kabur, Mungkin Sembunyi

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan
Dugaan Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan bukan kabur. (Foto: laman PMJ News)

HARIANE - Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mahkamah Agung (Ma), Nurhadi Abdurrachman.

Dito Mahendra ditetapkan sebagai saksi atas dugaan TPPU usai dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Adanya penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Bareskrim menemukan 15 senjata api (senpi) yang sembilan di antaranya merupakan senpi ilegal.

Sejak panggilan pertama oleh Bareskrim Polri pada Senin, 3 April 2023 lalu, Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sedang berada di luar kota.

Namun, baru-baru ini, Bareskrim Polri menduga alasan di balik mangkirnya Dito Mahendra dari pemeriksaan tindak pidana tersebut. 

Dugaan Alasan Dito Mahendra Mangkir dari Pemeriksaan

Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: PMJNews) 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menduga jika saat ini Dito Mahendra tengah sembunyi dari pencarian penyidik.

Alih-alih kabur, Dito Mahendra diduga sembunyi meskipun masih berstatus saksi dalam dugaan TPPU. 

"Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal, namun sejak kami menaikan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian," ujar Djuhandhani, dilansir dari laman PMJNews. 

Menurut keterangannya, Dito Mahendra tidak perlu dipanggil. Saat ini, penyidik sedang melakukan pencarian dengan surat perintah membawa.

"Tidak ada bahasa kita di KUHAP jemput paksa. Di mana disebutkan pada pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ucap Djuhandhani.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB