Berita , Artikel
Dugaan Alasan Dito Mahendra Mangkir dari Pemeriksaan, Bareskrim: Bukan Kabur, Mungkin Sembunyi
HARIANE - Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mahkamah Agung (Ma), Nurhadi Abdurrachman.
Dito Mahendra ditetapkan sebagai saksi atas dugaan TPPU usai dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Adanya penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Bareskrim menemukan 15 senjata api (senpi) yang sembilan di antaranya merupakan senpi ilegal.
Sejak panggilan pertama oleh Bareskrim Polri pada Senin, 3 April 2023 lalu, Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sedang berada di luar kota.
Namun, baru-baru ini, Bareskrim Polri menduga alasan di balik mangkirnya Dito Mahendra dari pemeriksaan tindak pidana tersebut.
Dugaan Alasan Dito Mahendra Mangkir dari Pemeriksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menduga jika saat ini Dito Mahendra tengah sembunyi dari pencarian penyidik.
Alih-alih kabur, Dito Mahendra diduga sembunyi meskipun masih berstatus saksi dalam dugaan TPPU.
"Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal, namun sejak kami menaikan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian," ujar Djuhandhani, dilansir dari laman PMJNews.
Menurut keterangannya, Dito Mahendra tidak perlu dipanggil. Saat ini, penyidik sedang melakukan pencarian dengan surat perintah membawa.
"Tidak ada bahasa kita di KUHAP jemput paksa. Di mana disebutkan pada pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ucap Djuhandhani.