"(Disita) satu gram lebih (sabu)," ujar Achmad Ardhy.
Lebih lanjut, Achmad Ardhy juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni telah menjalani tes urine dengan hasil positif narkoba.
"(Berdasarkan tes) urinenya positif narkoba," ungkapnya.
Namun, Achmad Ardhy belum dapat memastikan waktu yang tepat penggunaan narkoba oleh artis tersebut.
Hal tersebut disebabkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang hingga kini masih mendalami kasus.
"(Sejak kapan pakai narkoba) itu masih diperiksa," papar Achmad Ardhy.
Aturan Sanksi bagi Pelaku Pidana Narkoba
Perlu diketahui, pelaku pidana narkoba memiliki sanksi yang berbeda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut informasi dalam laman BNN Kabupaten Muna, pelaku pidana narkoba dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba adalah orang yang melawan hukum dengan memproduksi narkotika, menjual narkotika, mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir), dan melakukan pengedaran gelap narkotika.
Sanksi bagi pengedar narkoba diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta pidana berupa denda maksimal Rp 10 juta.