2. Pengguna Narkoba
Pengguna narkoba dibedakan menjadi dua, yaitu pecandu narkoba dan penyalah guna narkoba.
Pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika, baik fisik maupun psikis.
Sementara itu, penyalah guna narkoba adalah orang yang melawan hukum secara aktif menggunakan narkotika.
Sanksi bagi pengguna narkoba diatur dalam pasal 127 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan pidana berupa denda maksimal Rp 10 juta.
Pengguna narkoba juga berhak melakukan rehabilitasi guna penyembuhan dari ketergantungan narkoba.
Demikian, kabar terkait Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut terkait tindak lanjut dari kasus tersebut. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com