Berita , Nasional
Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi
Ichsan Muttaqin
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru. (Foto: Pixabay/Neufal54)
HARIANE – Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dari pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tertuang dalam siaran pers yang diunggah dalam laman situs resmi Kementerian Perindustrian pada Selasa, 22 Maret 2022.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan setelah kebijakan sebelumnya tidak efektif dalam menjaga pasokan dan menekan harga minyak goreng di pasaran.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru merupakan kebijakan yang berbasis pada industri.
BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di IndonesiaKebijakan berbasis industri ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang berbasis perdagangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah. Dengan begitu, pasokannya akan selalu tersedia dan menggunakan harga yang sesuai dengan Harga Eceran yang Tertinggi (HET). Dalam pengelolaan dan pengawasannya, kebijakan yang baru ini akan menggunakan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Kebijakan berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 yang mengatur proses bisnis MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk ikut mendaftar program ini, terdapat 81 industri yang wajib ikut mendaftar dan berpartisipasi. Bagi yang tidak ikut akan dikenakan sanksi. Dalam kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru, proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Dalam pelaksanaannya, setiap industri minyak goreng diwajibkan untuk menyampaikan data mengenai sumber dan volume bahan baku serta daftar distributor sampai dengan tingkat Kabupaten atau Kota.