Berita , Nasional

Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru. (Foto: Pixabay/Neufal54)
HARIANE – Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dari pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tertuang dalam siaran pers yang diunggah dalam laman situs resmi Kementerian Perindustrian pada Selasa, 22 Maret 2022.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan setelah kebijakan sebelumnya tidak efektif dalam menjaga pasokan dan menekan harga minyak goreng di pasaran.

Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru merupakan kebijakan yang berbasis pada industri.

BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di Indonesia
Kebijakan berbasis industri ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang berbasis perdagangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah.
Dengan begitu, pasokannya akan selalu tersedia dan menggunakan harga yang sesuai dengan Harga Eceran yang Tertinggi (HET).
Dalam pengelolaan dan pengawasannya, kebijakan yang baru ini akan menggunakan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Kebijakan berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 yang mengatur proses bisnis MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk ikut mendaftar program ini, terdapat 81 industri yang wajib ikut mendaftar dan berpartisipasi. Bagi yang tidak ikut akan dikenakan sanksi.
Dalam kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru, proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Dalam pelaksanaannya, setiap industri minyak goreng diwajibkan untuk menyampaikan data mengenai sumber dan volume bahan baku serta daftar distributor sampai dengan tingkat Kabupaten atau Kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB