Berita , Nasional

Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru. (Foto: Pixabay/Neufal54)
HARIANE – Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dari pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tertuang dalam siaran pers yang diunggah dalam laman situs resmi Kementerian Perindustrian pada Selasa, 22 Maret 2022.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan setelah kebijakan sebelumnya tidak efektif dalam menjaga pasokan dan menekan harga minyak goreng di pasaran.

Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru merupakan kebijakan yang berbasis pada industri.

BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di Indonesia
Kebijakan berbasis industri ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang berbasis perdagangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah.
Dengan begitu, pasokannya akan selalu tersedia dan menggunakan harga yang sesuai dengan Harga Eceran yang Tertinggi (HET).
Dalam pengelolaan dan pengawasannya, kebijakan yang baru ini akan menggunakan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Kebijakan berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 yang mengatur proses bisnis MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk ikut mendaftar program ini, terdapat 81 industri yang wajib ikut mendaftar dan berpartisipasi. Bagi yang tidak ikut akan dikenakan sanksi.
Dalam kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru, proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Dalam pelaksanaannya, setiap industri minyak goreng diwajibkan untuk menyampaikan data mengenai sumber dan volume bahan baku serta daftar distributor sampai dengan tingkat Kabupaten atau Kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB