Berita , Jabar
Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Kelas 3 SMP Jualan Obat Terlarang Secara Online
Dari tangan RD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat Hexymer 925 butir, obat Tramadol 740 butir dan obat Trihexyphenidyl 200 butir.
Diketahui ketiganya merupakan jenis obat yang tidak boleh diedarkan secara bebas dan harus melalui resep dari dokter.
AKBP Edwar Zulkarnain melanjutkan kalau pelaku RD mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Kemudian obat tersebut dijual kembali secara online maupun offline.
Setelah anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial I (26).
“Anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjanjikan laki-laki dewasa 26 tahun, kaki kanan pengedaran narkotika. Ini miris buat kita,” ujar AKBP Edwar.
Dari pelaku yang berinisial I, Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 1196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pelaku I dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bui paling lama 15 tahun.
Demikian informasi mengenai anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. ****