Berita
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar
Salsa Berlianthi Ariyanto
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar
HARIANE - Dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh.
Dalam penangkapan dua pengedar narkoba jaringan Internasional ini, polres Aceh aceh juga berhasil menyita barang bukti narkoba yang ditaksir senilai Rp 68 Miliar.
Barang bukti tersebut diantaranya 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 21.400 gram.
Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id Diketahui dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh, dua terduga pengedar narkoba telah melakukan aksinya lintas negara, yakni Aceh-Thailand-Malaysia.
BACA JUGA : Bjorka Klaim Meretas Surat Presiden Jokowi, Kasetpres: Informasi Bohong
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., menyebutkan, dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh berinisial BU (30) dan MU (27) warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Mereka menjemput barang haram ini ke tengah laut, menggunakan boat dalam istilah nelayan disebut Oskadon ke perairan Malaysia, lalu masuk ke perairan Indonesia dan diturunkan di Pantai Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara,” AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. Kedua Terduga pelaku berencana mengedarkan seluruh barang haram yang ditaksir senilai lebih dari Rp 68 miliar ke seluruh jaringan pengedar narkoba yang ada di Indonesia.BACA JUGA : Gerebek Komplotan Pengedar Narkoba di Tanjung Priok, Polisi Kerahkan 700 PersonelLebih lanjut, AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. menjelaskan mengenai berapa harga narkoba yang akan pengedar itu jual kepada pembeli. Sehingga pihak Kepolisian Aceh Utara mengetahui barang bukti senilai Rp 48 Miliar lebih. “Saya tanya ke mereka, berapa jual barang haram itu, kalau sabu-sabu per kilogram Rp 1 miliar. Kalau ekstasi itu satu paket 163.000 senilai Rp 48,9 miliar,” ungkap AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. mengapresiasi kinerja anak buahnya dalam menyelidiki kasus pengedaran narkoba jaringan Internasional ini di kawasan pantai.