Berita

Aniaya Anak Sampai Meninggal, Pasutri Muda di Tambun Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan anak di Tambun
Pasutri muda pelaku pembunuhan anak di Tambun terancam 15 tahun penjara. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Tambun Selatan, Bekasi yang sempat menggegerkan netizen.

Kasus ini bermula saat warga Kampung Jati Baru, Tambun menemukan jasad bocah laki-laki terbungkus kain sarung dengan kondisi tubuh penuh luka.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, barulah diketahui kalau pelaku yang membuang dan menganiaya bocah tak berdosa tersebut hingga meninggal adalah orang tua kandung korban.

Dua pelaku yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Motif Pembunuhan Anak di Tambun

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkap motif dibalik tindangan keji pasutri muda yang tega menganiaya hingga tewas dan membuang jasad anaknya di ruko kosong.

Ia menjelaskan kalau kasus pembunuhan anak di Tambun ini dipicu oleh hal sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku biasa mengamen.

“Motif awalnya karena kejadian sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku mengamen,” ujar Kombes Wira dikutip dari Polda Metro Jaya.

Usai korban muntah, pegawai minimarket pun menegur pasutri muda tersebut. Pelaku yang kesal selanjutnya menganiaya bocah berusia 3 tahun 9 bulan itu berulang kali hingga meregang nyawa.

Saat ini polisi masih mendalami apakah susu yang diberikan oleh orang lain itu memiliki peran dalam insiden ini. Pasalnya, Polisi tidak menemukan barang bukti di TKP.

Kombes Wira menambahkan, kalau mereka berencana kembali ke Cirebon usai membuang jasad buah hatinya. Namun rencana itu gagal karena keduanya ditangkap di Karawang.

Atas perbuatannya, AZR dan SD dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025