Berita
Aniaya Anak Sampai Meninggal, Pasutri Muda di Tambun Terancam 15 Tahun Penjara
HARIANE – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Tambun Selatan, Bekasi yang sempat menggegerkan netizen.
Kasus ini bermula saat warga Kampung Jati Baru, Tambun menemukan jasad bocah laki-laki terbungkus kain sarung dengan kondisi tubuh penuh luka.
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, barulah diketahui kalau pelaku yang membuang dan menganiaya bocah tak berdosa tersebut hingga meninggal adalah orang tua kandung korban.
Dua pelaku yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Motif Pembunuhan Anak di Tambun
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkap motif dibalik tindangan keji pasutri muda yang tega menganiaya hingga tewas dan membuang jasad anaknya di ruko kosong.
Ia menjelaskan kalau kasus pembunuhan anak di Tambun ini dipicu oleh hal sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku biasa mengamen.
“Motif awalnya karena kejadian sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku mengamen,” ujar Kombes Wira dikutip dari Polda Metro Jaya.
Usai korban muntah, pegawai minimarket pun menegur pasutri muda tersebut. Pelaku yang kesal selanjutnya menganiaya bocah berusia 3 tahun 9 bulan itu berulang kali hingga meregang nyawa.
Saat ini polisi masih mendalami apakah susu yang diberikan oleh orang lain itu memiliki peran dalam insiden ini. Pasalnya, Polisi tidak menemukan barang bukti di TKP.
Kombes Wira menambahkan, kalau mereka berencana kembali ke Cirebon usai membuang jasad buah hatinya. Namun rencana itu gagal karena keduanya ditangkap di Karawang.
Atas perbuatannya, AZR dan SD dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.