Berita

Aniaya Anak Sampai Meninggal, Pasutri Muda di Tambun Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan anak di Tambun
Pasutri muda pelaku pembunuhan anak di Tambun terancam 15 tahun penjara. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Tambun Selatan, Bekasi yang sempat menggegerkan netizen.

Kasus ini bermula saat warga Kampung Jati Baru, Tambun menemukan jasad bocah laki-laki terbungkus kain sarung dengan kondisi tubuh penuh luka.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, barulah diketahui kalau pelaku yang membuang dan menganiaya bocah tak berdosa tersebut hingga meninggal adalah orang tua kandung korban.

Dua pelaku yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Motif Pembunuhan Anak di Tambun

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkap motif dibalik tindangan keji pasutri muda yang tega menganiaya hingga tewas dan membuang jasad anaknya di ruko kosong.

Ia menjelaskan kalau kasus pembunuhan anak di Tambun ini dipicu oleh hal sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku biasa mengamen.

“Motif awalnya karena kejadian sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku mengamen,” ujar Kombes Wira dikutip dari Polda Metro Jaya.

Usai korban muntah, pegawai minimarket pun menegur pasutri muda tersebut. Pelaku yang kesal selanjutnya menganiaya bocah berusia 3 tahun 9 bulan itu berulang kali hingga meregang nyawa.

Saat ini polisi masih mendalami apakah susu yang diberikan oleh orang lain itu memiliki peran dalam insiden ini. Pasalnya, Polisi tidak menemukan barang bukti di TKP.

Kombes Wira menambahkan, kalau mereka berencana kembali ke Cirebon usai membuang jasad buah hatinya. Namun rencana itu gagal karena keduanya ditangkap di Karawang.

Atas perbuatannya, AZR dan SD dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025