Berita

Aniaya Anak Sampai Meninggal, Pasutri Muda di Tambun Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan anak di Tambun
Pasutri muda pelaku pembunuhan anak di Tambun terancam 15 tahun penjara. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Tambun Selatan, Bekasi yang sempat menggegerkan netizen.

Kasus ini bermula saat warga Kampung Jati Baru, Tambun menemukan jasad bocah laki-laki terbungkus kain sarung dengan kondisi tubuh penuh luka.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, barulah diketahui kalau pelaku yang membuang dan menganiaya bocah tak berdosa tersebut hingga meninggal adalah orang tua kandung korban.

Dua pelaku yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Motif Pembunuhan Anak di Tambun

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkap motif dibalik tindangan keji pasutri muda yang tega menganiaya hingga tewas dan membuang jasad anaknya di ruko kosong.

Ia menjelaskan kalau kasus pembunuhan anak di Tambun ini dipicu oleh hal sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku biasa mengamen.

“Motif awalnya karena kejadian sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku mengamen,” ujar Kombes Wira dikutip dari Polda Metro Jaya.

Usai korban muntah, pegawai minimarket pun menegur pasutri muda tersebut. Pelaku yang kesal selanjutnya menganiaya bocah berusia 3 tahun 9 bulan itu berulang kali hingga meregang nyawa.

Saat ini polisi masih mendalami apakah susu yang diberikan oleh orang lain itu memiliki peran dalam insiden ini. Pasalnya, Polisi tidak menemukan barang bukti di TKP.

Kombes Wira menambahkan, kalau mereka berencana kembali ke Cirebon usai membuang jasad buah hatinya. Namun rencana itu gagal karena keduanya ditangkap di Karawang.

Atas perbuatannya, AZR dan SD dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gasak Tas Berisikan iPhone, Pelaku Curas di Sleman Diamankan Polda DIY

Gasak Tas Berisikan iPhone, Pelaku Curas di Sleman Diamankan Polda DIY

Selasa, 14 Januari 2025 21:11 WIB
Ada 2 Kecelakaan di Semarang Hari ini, Gegara Pengemudi Tak Sabar Hingga Tak ...

Ada 2 Kecelakaan di Semarang Hari ini, Gegara Pengemudi Tak Sabar Hingga Tak ...

Selasa, 14 Januari 2025 20:49 WIB
Antisipasi PMK, Produk Daging Masuk ke Kota Yogya Wajib Punya SKKH

Antisipasi PMK, Produk Daging Masuk ke Kota Yogya Wajib Punya SKKH

Selasa, 14 Januari 2025 19:57 WIB
FFI Targetkan Luis Estrela Bawa Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos Sebagai Juara Grup ...

FFI Targetkan Luis Estrela Bawa Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos Sebagai Juara Grup ...

Selasa, 14 Januari 2025 19:18 WIB
Jelang Kualifikasi Piala Asia Futsal 2025 China, Pelatih Timnas Futsal Putri Luis Estrela: ...

Jelang Kualifikasi Piala Asia Futsal 2025 China, Pelatih Timnas Futsal Putri Luis Estrela: ...

Selasa, 14 Januari 2025 18:36 WIB
Daop 6 Yogyakarta Jadwalkan Kereta Tambahan untuk Libur Panjang Akhir Januari 2025

Daop 6 Yogyakarta Jadwalkan Kereta Tambahan untuk Libur Panjang Akhir Januari 2025

Selasa, 14 Januari 2025 16:17 WIB
Gegara Mabuk, Pria di Bantul Tega Perkosa Adik Ipar

Gegara Mabuk, Pria di Bantul Tega Perkosa Adik Ipar

Selasa, 14 Januari 2025 15:56 WIB
Polisi Exhumasi Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta

Polisi Exhumasi Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta

Selasa, 14 Januari 2025 14:25 WIB
Dibuka Hari Ini, Imigrasi Yogyakarta Siap Layani Warga Bikin Paspor di Bantul

Dibuka Hari Ini, Imigrasi Yogyakarta Siap Layani Warga Bikin Paspor di Bantul

Selasa, 14 Januari 2025 13:52 WIB
Seorang Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan, Masinis Sempat Beri Peringatan

Seorang Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan, Masinis Sempat Beri Peringatan

Selasa, 14 Januari 2025 13:49 WIB