Berita , Jabodetabek , Artikel , Headline
Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Tri Lestari
Korupsi dana desa Karangharja Kebayoran berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi. (Foto: Instagram/Polrestro Bekasi)
HARIANE – Korupsi dana desa Karangharja di Kecamatan Kebayoran yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian telah menjawab teka-teki mengenai kasus tersebut.
Kasus korupsi dana desa Karangharja kecamatan Kebayoran tersebut diungkap oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 7 April 2022, yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resminya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai kasus korupsi dana desa Karangharja tahun 2018 berdasarkan keterangan pada konferensi pers tersebut.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Unit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi diketahui bahwa kasus korupsi dana desa Karangharja tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 348 juta.BACA JUGA : Masjid di Sragen Dirobohkan Masyarakat Karena Janji Palsu, Kemenag Jateng Beri Dana Bantuan Rp 100 JutaDari hasil penyelidikan polisi, kemudian didapatkan seorang tersangka atau yang telah menyalahgunakan keuangan dana desa tersebut yaitu seorang pria dengan inisial DT usia 50 tahun. DT merupakan seorang ASN di Kabupaten Bekasi. Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa modus DT dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menyalahgunakan wewenangnya yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa. Pada saat itu, DT menggunakan uang tersebut yang bernilai Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi. Kemudian, akibat dari perbuatan tersangka ini membuat beberapa proyek pembangunan jalan di desa menjadi terbengkalai. Berdasarkan pada keterangan dalam konferensi pers tersebut, DT akan dikenakan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 20 th 2001 tentang perubaan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tersangka DT tersebut terancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan paling lama 20 tahun.