Berita , Jabodetabek , Artikel , Headline

Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Korupsi dana desa Karangharja Kebayoran berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi. (Foto: Instagram/Polrestro Bekasi)
HARIANE – Korupsi dana desa Karangharja di Kecamatan Kebayoran yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian telah menjawab teka-teki mengenai kasus tersebut.
Kasus korupsi dana desa Karangharja kecamatan Kebayoran tersebut diungkap oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 7 April 2022, yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resminya.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kasus korupsi dana desa Karangharja tahun 2018 berdasarkan keterangan pada konferensi pers tersebut.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Unit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi diketahui bahwa kasus korupsi dana desa Karangharja tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 348 juta.
BACA JUGA : Masjid di Sragen Dirobohkan Masyarakat Karena Janji Palsu, Kemenag Jateng Beri Dana Bantuan Rp 100 Juta
Dari hasil penyelidikan polisi, kemudian didapatkan seorang tersangka atau yang telah menyalahgunakan keuangan dana desa tersebut yaitu seorang pria dengan inisial DT usia 50 tahun. DT merupakan seorang ASN di Kabupaten Bekasi.
Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa modus DT dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menyalahgunakan wewenangnya yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa.
Pada saat itu, DT menggunakan uang tersebut yang bernilai Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi. Kemudian, akibat dari perbuatan tersangka ini membuat beberapa proyek pembangunan jalan di desa menjadi terbengkalai.
Berdasarkan pada keterangan dalam konferensi pers tersebut, DT akan dikenakan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 20 th 2001 tentang perubaan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tersangka DT tersebut terancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengertian dan Maksud Dana Desa

Sebagai informasi, dikutip dari laman situs djpb.kemenkeu.go.id, dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten atau kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB