Berita , Jabodetabek , Artikel , Headline

Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Korupsi dana desa Karangharja Kebayoran berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi. (Foto: Instagram/Polrestro Bekasi)
HARIANE – Korupsi dana desa Karangharja di Kecamatan Kebayoran yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian telah menjawab teka-teki mengenai kasus tersebut.
Kasus korupsi dana desa Karangharja kecamatan Kebayoran tersebut diungkap oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 7 April 2022, yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resminya.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kasus korupsi dana desa Karangharja tahun 2018 berdasarkan keterangan pada konferensi pers tersebut.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Unit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi diketahui bahwa kasus korupsi dana desa Karangharja tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 348 juta.
BACA JUGA : Masjid di Sragen Dirobohkan Masyarakat Karena Janji Palsu, Kemenag Jateng Beri Dana Bantuan Rp 100 Juta
Dari hasil penyelidikan polisi, kemudian didapatkan seorang tersangka atau yang telah menyalahgunakan keuangan dana desa tersebut yaitu seorang pria dengan inisial DT usia 50 tahun. DT merupakan seorang ASN di Kabupaten Bekasi.
Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa modus DT dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menyalahgunakan wewenangnya yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa.
Pada saat itu, DT menggunakan uang tersebut yang bernilai Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi. Kemudian, akibat dari perbuatan tersangka ini membuat beberapa proyek pembangunan jalan di desa menjadi terbengkalai.
Berdasarkan pada keterangan dalam konferensi pers tersebut, DT akan dikenakan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 20 th 2001 tentang perubaan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tersangka DT tersebut terancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengertian dan Maksud Dana Desa

Sebagai informasi, dikutip dari laman situs djpb.kemenkeu.go.id, dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten atau kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB