Berita , Nasional

Anwar Usman Dicopot Jabatan, Mahfud MD: Saya Malu Pernah Jadi Ketua MK

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Anwar Usman Dicopot Jabatan, Mahfud MD: Saya Malu Pernah Jadi Ketua MK
Mahfud MD tanggapi soal Anwar Usman dicopot jabatan dari Ketua MK. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE - Anwar Usman dicopot jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie di Gedung MK, Jakarta yang langsung disambut tepuk tangan hadirin. 

Anwar diputuskan terbukti melakukan pelanggaran berat terahdap kode etik terkait dengan putusannya yang mengabulkan perkara syarat batas usia capres cawapres menjadi di bawah 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," jelas Jimly. 

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua MK yang juga menjadi cawapres Pilpres 2024, Mahfud MD berkomentar melalui media sosial.

Ia menyebutkan sempat malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. 

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud melalui platform X.

Ia melanjutkan pasca mendengar putusan MKMK hari ini dirinya kembali bangga dengan institusi MK. 

"Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution". Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," lanjutnya. 

Sebelumnya pasangan Ganjar Pranowo ini pernah mengungkapkan rasa optimisnya terhadap hakim MK yang ditunjuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim yang terlibat dalam putusan batas usia capres cawapres tersebut. 

Ia berpendapat bahwa hakim yang ditunjuk tersebut tidak bisa didikte dan berintegritas. 

"Kita sambut gembira, hr ini kita mendengar bhw Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sdh ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam. Sy kenal baik ketiganya sbg orang2 yg berintegritas, tak bs didikte. Selamat," tulisnya pada 24 Oktober 2023 lalu di X. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025