Berita , Nasional

Anwar Usman Dicopot Jabatan, Mahfud MD: Saya Malu Pernah Jadi Ketua MK

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Anwar Usman Dicopot Jabatan, Mahfud MD: Saya Malu Pernah Jadi Ketua MK
Mahfud MD tanggapi soal Anwar Usman dicopot jabatan dari Ketua MK. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE - Anwar Usman dicopot jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie di Gedung MK, Jakarta yang langsung disambut tepuk tangan hadirin. 

Anwar diputuskan terbukti melakukan pelanggaran berat terahdap kode etik terkait dengan putusannya yang mengabulkan perkara syarat batas usia capres cawapres menjadi di bawah 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," jelas Jimly. 

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua MK yang juga menjadi cawapres Pilpres 2024, Mahfud MD berkomentar melalui media sosial.

Ia menyebutkan sempat malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. 

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud melalui platform X.

Ia melanjutkan pasca mendengar putusan MKMK hari ini dirinya kembali bangga dengan institusi MK. 

"Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution". Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," lanjutnya. 

Sebelumnya pasangan Ganjar Pranowo ini pernah mengungkapkan rasa optimisnya terhadap hakim MK yang ditunjuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim yang terlibat dalam putusan batas usia capres cawapres tersebut. 

Ia berpendapat bahwa hakim yang ditunjuk tersebut tidak bisa didikte dan berintegritas. 

"Kita sambut gembira, hr ini kita mendengar bhw Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sdh ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam. Sy kenal baik ketiganya sbg orang2 yg berintegritas, tak bs didikte. Selamat," tulisnya pada 24 Oktober 2023 lalu di X. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waduh, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 April 2025 Turun Lagi

Waduh, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 April 2025 Turun Lagi

Selasa, 08 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 April 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 April 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Selasa, 08 April 2025
IHSG Berpotensi Melemah di Pembukaan 8 April 2025, Pasca Libur Panjang dan Gejolak ...

IHSG Berpotensi Melemah di Pembukaan 8 April 2025, Pasca Libur Panjang dan Gejolak ...

Selasa, 08 April 2025
Tanaman Bambu, Si ‘Raksasa Hijau’ Penyelamat Lingkungan dari Longsor dan Kekeringan

Tanaman Bambu, Si ‘Raksasa Hijau’ Penyelamat Lingkungan dari Longsor dan Kekeringan

Selasa, 08 April 2025
Bulog Yogyakarta Lakukan Serapan Gabah di Kulon Progo

Bulog Yogyakarta Lakukan Serapan Gabah di Kulon Progo

Selasa, 08 April 2025
Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025