Berita , Nasional
Hasil Sidang MKMK: Anwar Usman Dicopot Jabatan, 9 Hakim Dapat Teguran Kolektif
HARIANE - Hasil sidang MKMK yang digelar hari ini Selasa, 7 November 2023 menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut lantaran Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.
Pelanggaran kode etik atas nama terlapor Anwar Usman terkait dengan keputusannya dalam mengabulkan gugatan soal syarat batas usia capres cawapres menjadi di bawah 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai pejabat negara maupun kepala daerah.
Anwar Usman diperkarakan melalui nomor perkara 2/MKMK/L/11/2023 yang diajukan oleh Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Putusan sidang MKMK Anwar Usman tersebut diambil setelah majelis melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan fakta pembelaan dari yang bersangkutan.
Atas diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK, maka MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk menggelar pemilihan pemimpin yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Sidang MKMK Hari Ini Bacakan Putusan dari 21 Laporan
MKMK menggelar sidang pembacaan putusan atas 21 laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan sembilan hakim MK melanggar kode etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).
Atas pelanggaran tersebut, kesembilan hakim mendapat sanksi berupa terguran secara kolektif.
MKMK juga memutuskan hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik atas dissenting opinion-nya saat putusan MK syarat usia capres cawapres yang dipimpin oleh Anwar Usman. ****