Berita

Apa Itu Etle? Berikut Mekanisme, Alamat Posko, dan Jam Operasional Layanan di Polda Metro Jaya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Apa itu Etle
Apa itu Etle? (Foto: ETLE Polda Metro Jaya)

HARIANE – Berikut penjelasan singkat mengenai apa itu etle beserta mekanisme, alamat posko, serta jam operasional layanannya di Polda Metro Jaya.

Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) merupakan sebuah penerapan teknologi yang ditujukan guna mencatat berbagai bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi menciptakan keamanan, keselamatan, serta ketertiban bersama dalam lingkup masyarakat.

Pemetaan data kecelakaan oleh Etle dapat merepresentasikan relevansi antara peningkatan pelanggaran dengan risiko kecelakaan fatal yang akan terjadi.

Apa Itu Etle?

Etle membuka layanan dari hari senin-sabtu pada pukul 08.00-14.00 WIB di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810. Masyarakat sekitar dapat menghubungi nomor 081388222018 (WA) untuk informasi selengkapnya.

Membahas apa itu Etle kurang lengkap rasanya apabila tidak melihat bagaimana mekanisme yang tepat dalam penyelenggaraannya. Adapun sejumlah mekanisme penting yang harus diperhatikan dalam implementasi Etle yaitu, sebagai berikut.

1. Perangkat dapat secara otomatis menangkap aksi pelangaran lalu lintas yang diawasi serta mengirimkan sejumlah barang bukti pelangaran ke Beck Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas melakukan peninjauan terhadap segala Data Kendaraan menggunakan teknologi Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber utama.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfrimasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap penggaran yang telah terverifikasi demi menegakkan hukum.

*Solusi alternatif: 

Kegagalan pemilik kendaraan saat melakukan konfrmasi dapat mengakibatkan blokir STNK, baik itu saat telah pindah alamat, asetnya dijual, maupun kegagalan mambayar dunia.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025