Berita , Pilihan Editor

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
HARIANE - Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak menggunakan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) ini sudah diberlakukan sejak 01 April 2022.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak dengan ETLE ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara dan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di lalu lintas.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak melalui ETLE ini berdasarkan pada keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Adapun, dilansir dari akun Instagram Polda Jawa Barat @humaspoldajabar, pelanggaran yang akan ditindaklanjuti melalui tilang elektronik di jalan tol ini terfokus pada dua hal, yakni pelanggaran overspeed dan overload.
Pelanggaran overspeed (melebihi batas kecepatan) akan diukur dengan speed camera, dengan batas kecepatan 60-100 km/h. Sedangkan, pelanggaran overload (kelebihan muatan) akan diukur dengan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
BACA JUGA : Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

Alur Tilang Elektronik

Dilansir dari website resmi ELTE Polda Metro Jaya berikut dibawah ini adalah mekanisme alur tilang elektronik:
  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
  3. Petugas Mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum
Adapun jika terjadi kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
BACA JUGA : Viral! Marc Marquez Naik Motor Penyelenggara yang Pajaknya Mati, Netizen: Awas Kena Tilang

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Berbeda dengan sistem tilang pada umumnya, dimana biasanya polisi akan langsung memberhentikan kendaraan pengendara yang melanggar aturan di jalan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025