Berita , Pilihan Editor
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
Hanna
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
HARIANE - Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak menggunakan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) ini sudah diberlakukan sejak 01 April 2022.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak dengan ETLE ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara dan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di lalu lintas.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak melalui ETLE ini berdasarkan pada keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Adapun, dilansir dari akun Instagram Polda Jawa Barat @humaspoldajabar, pelanggaran yang akan ditindaklanjuti melalui tilang elektronik di jalan tol ini terfokus pada dua hal, yakni pelanggaran overspeed dan overload.
Pelanggaran overspeed (melebihi batas kecepatan) akan diukur dengan speed camera, dengan batas kecepatan 60-100 km/h. Sedangkan, pelanggaran overload (kelebihan muatan) akan diukur dengan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
BACA JUGA : Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
Alur Tilang Elektronik
Dilansir dari website resmi ELTE Polda Metro Jaya berikut dibawah ini adalah mekanisme alur tilang elektronik:- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
- Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
- Petugas Mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum
BACA JUGA : Viral! Marc Marquez Naik Motor Penyelenggara yang Pajaknya Mati, Netizen: Awas Kena Tilang