Berita , Pilihan Editor

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
HARIANE - Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak menggunakan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) ini sudah diberlakukan sejak 01 April 2022.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak dengan ETLE ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara dan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di lalu lintas.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak melalui ETLE ini berdasarkan pada keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Adapun, dilansir dari akun Instagram Polda Jawa Barat @humaspoldajabar, pelanggaran yang akan ditindaklanjuti melalui tilang elektronik di jalan tol ini terfokus pada dua hal, yakni pelanggaran overspeed dan overload.
Pelanggaran overspeed (melebihi batas kecepatan) akan diukur dengan speed camera, dengan batas kecepatan 60-100 km/h. Sedangkan, pelanggaran overload (kelebihan muatan) akan diukur dengan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
BACA JUGA : Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

Alur Tilang Elektronik

Dilansir dari website resmi ELTE Polda Metro Jaya berikut dibawah ini adalah mekanisme alur tilang elektronik:
  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
  3. Petugas Mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum
Adapun jika terjadi kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
BACA JUGA : Viral! Marc Marquez Naik Motor Penyelenggara yang Pajaknya Mati, Netizen: Awas Kena Tilang

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Berbeda dengan sistem tilang pada umumnya, dimana biasanya polisi akan langsung memberhentikan kendaraan pengendara yang melanggar aturan di jalan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB