Berita , Pilihan Editor

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
HARIANE - Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak menggunakan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) ini sudah diberlakukan sejak 01 April 2022.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak dengan ETLE ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara dan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di lalu lintas.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak melalui ETLE ini berdasarkan pada keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Adapun, dilansir dari akun Instagram Polda Jawa Barat @humaspoldajabar, pelanggaran yang akan ditindaklanjuti melalui tilang elektronik di jalan tol ini terfokus pada dua hal, yakni pelanggaran overspeed dan overload.
Pelanggaran overspeed (melebihi batas kecepatan) akan diukur dengan speed camera, dengan batas kecepatan 60-100 km/h. Sedangkan, pelanggaran overload (kelebihan muatan) akan diukur dengan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
BACA JUGA : Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

Alur Tilang Elektronik

Dilansir dari website resmi ELTE Polda Metro Jaya berikut dibawah ini adalah mekanisme alur tilang elektronik:
  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
  3. Petugas Mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum
Adapun jika terjadi kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
BACA JUGA : Viral! Marc Marquez Naik Motor Penyelenggara yang Pajaknya Mati, Netizen: Awas Kena Tilang

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Berbeda dengan sistem tilang pada umumnya, dimana biasanya polisi akan langsung memberhentikan kendaraan pengendara yang melanggar aturan di jalan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB