Berita , Pilihan Editor

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tahapannya
HARIANE - Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak menggunakan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) ini sudah diberlakukan sejak 01 April 2022.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak dengan ETLE ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara dan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di lalu lintas.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak melalui ETLE ini berdasarkan pada keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Adapun, dilansir dari akun Instagram Polda Jawa Barat @humaspoldajabar, pelanggaran yang akan ditindaklanjuti melalui tilang elektronik di jalan tol ini terfokus pada dua hal, yakni pelanggaran overspeed dan overload.
Pelanggaran overspeed (melebihi batas kecepatan) akan diukur dengan speed camera, dengan batas kecepatan 60-100 km/h. Sedangkan, pelanggaran overload (kelebihan muatan) akan diukur dengan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
BACA JUGA : Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

Alur Tilang Elektronik

Dilansir dari website resmi ELTE Polda Metro Jaya berikut dibawah ini adalah mekanisme alur tilang elektronik:
  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
  3. Petugas Mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum
Adapun jika terjadi kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
BACA JUGA : Viral! Marc Marquez Naik Motor Penyelenggara yang Pajaknya Mati, Netizen: Awas Kena Tilang

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Berbeda dengan sistem tilang pada umumnya, dimana biasanya polisi akan langsung memberhentikan kendaraan pengendara yang melanggar aturan di jalan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025