Berita , Nasional

Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan pada AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
HARIANE – Pengertian sanksi demosi mulai banyak dicari setelah salah satu anggota kepolisian yang ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan hukuman tersebut.
Anggota polisi yang mendapatkan sanksi demosi adalah AKP Dyah Chandrawati. Ia mendapatkan hukuman tersebut setelah menjalani sidang kode etik pada 8 September 2022.
Sanksi demosi selama satu tahun lamanya dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena ia telah terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.
Pasalnya, senjata api dinas tersebut ternyata digunakan oleh Bharada E saat menembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdi Sambo yang beralamat di Duren Tiga.
Pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah Chandrawati masuk dalam klasiikasi pelanggaran sedang yang artinya ketidakprofesionalan dalam pengelolaan administrasi senpi dinas.
BACA JUGA : Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Tersangka Skenario Pembunuhan Berencana

Pengertian Sanksi Demosi

Dilansir dari laman resmi Tribrata News, sanksi demosi artinya salah satu sanksi atau hukuman yang terdapat dalam Institusi Polri yang berupa memindahkan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi : “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda,”.
Kemudian dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan dalam Pasal tersebut berbunyi: “ Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan Eselon yang lebih redah, termasuk tidak diberikan jabatan,”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025