Berita , Nasional
Apakah Boleh Upload Potongan Film di Media Sosial? Begini Jawaban Jelasnya dari Kominfo
HARIANE - Pertanyaan berbunyi apakah boleh upload potongan film di media sosial mungkin sering ada di dalam benak masyarakat.
Pasalnya, tak semua orang mengetahui secara pasti aturan upload di media sosial, seperti YouTube, TikTok, dan lain sebagainya.
Untuk itu, Kominfo menjelaskan kembali mengerti aturan upload di media sosial yang berkenaan dengan potongan film.
Berikut informasi selengkapnya yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Apakah Boleh Upload Potongan Film di Media Sosial?
Dihimpun dari akun Instagram resmi Kominfo, mengunggah potongan film tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pembajakan film.
Sebab perbuatan ini ternyata melanggar undang-undang yang membahas persoalan yang berhubungan dengan hak cipta.
Kominfo pun menyampaikan bahwa saat ini salah satu kementerian Republik Indonesia ini sedang memantau orang-orang yang masih mengunggah cuplikan film di media sosial.
Mendengar hal ini, mungkin masyarakat Indonesia bertanya-tanya mengenai alasan cuplikan saja tidak boleh diunggah di media sosial.