Pendidikan

Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
Apakah KIP Kuliah bisa dicabut bisa dinilai dari evaluasi. Evaluasi pertama yang dilakukan pihak kampus adalah pengecekkan kelayakan ekonomi. Apakah penerima masih pada kondisi ekonomi yang sama seperti pada saat mendaftar atau mengalami peningkatan ekonomi. 
Seiring berjalannya waktu jika orang tua mahasiswa penerima mengalami peningkatan ekonomi sehingga pendapatannya sudah cukup besar maka pihak kampus berhak melakukan pencaburan status KIP Kuliah. Pencabutan tersebut tidak dikenakan sanksi apapun.
BACA JUGA :
TKA Dihapus dari UTBK SBMPTN 2023, Begini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, dan Jalur Mandiri

2. Tidak Memenuhi Standar IPK Minimal

Salah satu jawaban apakah KIP Kuliah bisa dicabut adalah karena alasan akademik. Pihak kampus memiliki wewenang untuk menentukan IPK minimal yang harus dipenuhi penerima.
Ada kampus yang standar IPK minimal 2,75 ada juga yang 3,0 serta 3,25. Penerima yang tidak memenuhi standar IPK minimal wajib mengikuti pembinaan. Jika setelah mengikuti pembinaan tidak ada perubahan maka akan dicabut status KIP Kuliah nya.

3. Melanggar Kontrak Perjanjian KIP Kuliah

Pihak kampus berhak mencabut status KIP Kuliah jika penerima melanggar kontrak perjanjian KIP Kuliah antara pihak kampus dan penerima. Salah satu perjanjian KIP Kuliah adalah tidak boleh menikah hingga lulus, jika penerima melanggar perjanjian tersebut maka pihak kampus berhak mencabut status penerima.
Perjanjian KIP Kuliah berbeda-beda pada pada tiap kampus. Ada yang mewajibkan mahasiswa penerima mengikuti organisasi di kampus, wajib mengikuti acara khusus KIP Kuliah di kampus dan sebagainya. Maka kewajiban penerima KIP Kuliah adalah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Apakah KIP Kuliah bisa dicabut dan dikenakan sanksi? Pencabutan status penerima KIP Kuliah bisa dikenakan sanksi dan bisa juga tidak.
Pencabutan status penerima KIP Kuliah yang dikenakan sanksi biasanya yang melakukan pemalsuan data KIP Kuliah. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi ringan dan sanksi berat.
Sanksi ringan bisa berupa pencabutan status KIP Kuliah dan harus mengganti biaya hidup dan biaya kuliah yang telah diterima sebelumnnya. Sementara sanksi berat bisa berupa drop out atau bahkan bisa dibawa ke meja pengadilan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB