Pendidikan

Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
Apakah KIP Kuliah bisa dicabut bisa dinilai dari evaluasi. Evaluasi pertama yang dilakukan pihak kampus adalah pengecekkan kelayakan ekonomi. Apakah penerima masih pada kondisi ekonomi yang sama seperti pada saat mendaftar atau mengalami peningkatan ekonomi. 
Seiring berjalannya waktu jika orang tua mahasiswa penerima mengalami peningkatan ekonomi sehingga pendapatannya sudah cukup besar maka pihak kampus berhak melakukan pencaburan status KIP Kuliah. Pencabutan tersebut tidak dikenakan sanksi apapun.
BACA JUGA :
TKA Dihapus dari UTBK SBMPTN 2023, Begini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, dan Jalur Mandiri

2. Tidak Memenuhi Standar IPK Minimal

Salah satu jawaban apakah KIP Kuliah bisa dicabut adalah karena alasan akademik. Pihak kampus memiliki wewenang untuk menentukan IPK minimal yang harus dipenuhi penerima.
Ada kampus yang standar IPK minimal 2,75 ada juga yang 3,0 serta 3,25. Penerima yang tidak memenuhi standar IPK minimal wajib mengikuti pembinaan. Jika setelah mengikuti pembinaan tidak ada perubahan maka akan dicabut status KIP Kuliah nya.

3. Melanggar Kontrak Perjanjian KIP Kuliah

Pihak kampus berhak mencabut status KIP Kuliah jika penerima melanggar kontrak perjanjian KIP Kuliah antara pihak kampus dan penerima. Salah satu perjanjian KIP Kuliah adalah tidak boleh menikah hingga lulus, jika penerima melanggar perjanjian tersebut maka pihak kampus berhak mencabut status penerima.
Perjanjian KIP Kuliah berbeda-beda pada pada tiap kampus. Ada yang mewajibkan mahasiswa penerima mengikuti organisasi di kampus, wajib mengikuti acara khusus KIP Kuliah di kampus dan sebagainya. Maka kewajiban penerima KIP Kuliah adalah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Apakah KIP Kuliah bisa dicabut dan dikenakan sanksi? Pencabutan status penerima KIP Kuliah bisa dikenakan sanksi dan bisa juga tidak.
Pencabutan status penerima KIP Kuliah yang dikenakan sanksi biasanya yang melakukan pemalsuan data KIP Kuliah. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi ringan dan sanksi berat.
Sanksi ringan bisa berupa pencabutan status KIP Kuliah dan harus mengganti biaya hidup dan biaya kuliah yang telah diterima sebelumnnya. Sementara sanksi berat bisa berupa drop out atau bahkan bisa dibawa ke meja pengadilan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Kamis, 02 Mei 2024 19:21 WIB