Pendidikan

Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
Apakah KIP Kuliah bisa dicabut bisa dinilai dari evaluasi. Evaluasi pertama yang dilakukan pihak kampus adalah pengecekkan kelayakan ekonomi. Apakah penerima masih pada kondisi ekonomi yang sama seperti pada saat mendaftar atau mengalami peningkatan ekonomi. 
Seiring berjalannya waktu jika orang tua mahasiswa penerima mengalami peningkatan ekonomi sehingga pendapatannya sudah cukup besar maka pihak kampus berhak melakukan pencaburan status KIP Kuliah. Pencabutan tersebut tidak dikenakan sanksi apapun.
BACA JUGA :
TKA Dihapus dari UTBK SBMPTN 2023, Begini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, dan Jalur Mandiri

2. Tidak Memenuhi Standar IPK Minimal

Salah satu jawaban apakah KIP Kuliah bisa dicabut adalah karena alasan akademik. Pihak kampus memiliki wewenang untuk menentukan IPK minimal yang harus dipenuhi penerima.
Ada kampus yang standar IPK minimal 2,75 ada juga yang 3,0 serta 3,25. Penerima yang tidak memenuhi standar IPK minimal wajib mengikuti pembinaan. Jika setelah mengikuti pembinaan tidak ada perubahan maka akan dicabut status KIP Kuliah nya.

3. Melanggar Kontrak Perjanjian KIP Kuliah

Pihak kampus berhak mencabut status KIP Kuliah jika penerima melanggar kontrak perjanjian KIP Kuliah antara pihak kampus dan penerima. Salah satu perjanjian KIP Kuliah adalah tidak boleh menikah hingga lulus, jika penerima melanggar perjanjian tersebut maka pihak kampus berhak mencabut status penerima.
Perjanjian KIP Kuliah berbeda-beda pada pada tiap kampus. Ada yang mewajibkan mahasiswa penerima mengikuti organisasi di kampus, wajib mengikuti acara khusus KIP Kuliah di kampus dan sebagainya. Maka kewajiban penerima KIP Kuliah adalah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Apakah KIP Kuliah bisa dicabut dan dikenakan sanksi? Pencabutan status penerima KIP Kuliah bisa dikenakan sanksi dan bisa juga tidak.
Pencabutan status penerima KIP Kuliah yang dikenakan sanksi biasanya yang melakukan pemalsuan data KIP Kuliah. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi ringan dan sanksi berat.
Sanksi ringan bisa berupa pencabutan status KIP Kuliah dan harus mengganti biaya hidup dan biaya kuliah yang telah diterima sebelumnnya. Sementara sanksi berat bisa berupa drop out atau bahkan bisa dibawa ke meja pengadilan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025