Berita , Pendidikan , Nasional
Kemendikbud Akan Revisi Kebijakan KIP Kuliah 2022, Calon Mahasiswa Wajib Cek
Zanida Zulfana Kusnasari
Kemendikbud Akan Revisi Kebijakan KIP Kuliah 2022, Calon Mahasiswa Wajib Cek
HARIANE – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan melakukan revisi kebijakan KIP Kuliah tahun 2022.
Revisi kebijakan KIP Kuliah dilakukan setelah mendapatkan evaluasi dan masukan dari para pemangku kepentingan, seperti para pimpinan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), dan berbagai pihak lainnya.
Revisi kebijakan KIP Kuliah didasari atas beberapa pertimbangan. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, alasan revisi kebijakan KIP Kuliah 2022 antara lain:
BACA JUGA : Kebijakan Baru! Kemendikbud Jadikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru 20221. sasaran penerima KIP Kuliah Tahun 2022 tidak bertambah bila dibanding tahun 2021 lalu, yakni 185 ribu mahasiswa. Padahal, sampai tanggal 16 Juni 2022, jumlah pendaftar KIP Kuliah sudah mencapai 758.300 orang. “Mayoritas pendaftar sampai saat ini adalah yang mengikuti seleksi di perguruan tinggi negeri, utamanya jalur SNMPTN dan SBPMTN belum yang akan ikut seleksi jalur mandiri dan jalur perguruan tinggi swasta (PTS) yang prosesnya seleksinya masih panjang sesuai jadwal penerimaaan di masing-masing PTS,” pernyataan Abdul Kahar. 2. Ada perbandingan yang jauh sekali antara jumlah sasaran penerima KIP Kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang dikdasmen yang kemungkinan besar akan daftar KIP jenjang pendidikan tinggi atau KIP Kuliah. “Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185 ribu,” lanjut Abdul Kahar. 3. Target penerima KIP Kuliah 50 persen nya adalah pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang memang menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah. Sisanya, masuk melalui jalur lain, yakni siswa yang tidak memiliki kartu KIP jenjang pendidikan menengah namun terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 4. Banyaknya pengaduan, terutama yang ditujukan pada LL Dikti yang membawahi perguruan tinggi swasta. Pengaduan itu terkait ketepatan sasaran mahasiswa penerima KIP Kuliah dan proses seleksi KIP Kuliah. “Mas Menteri sudah memberikan ‘Surat Cinta’ pada Puslapdik soal banyaknya pengaduan itu, mohon jadi perhatian para pimpinan PTN, PTS, dan LL Dikti,” lanjut Abdul Kahar.