Berita , Artikel
Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
Tri Lestari
Dirlantas Polda Metro Jaya meluruskan isu stut motor bisa ditilang polisi. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Dalam keterangannya pada Senin, 11 Juli 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menilang warga yang stut motor.
“Nggak ada (tilang),” tegasnya.
Sambodo menyampaikan bahwa polisi wajib menolong masyarakat karena stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraan.
“Stut motor terjadi karena ada motor mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” jelas Sambodo.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang bagi para pengendara yang sedang stut kendaraan atau motor.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” pungkasnya.
Dari keterangan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya tersebut dapat diketahui bahwa stut motor tidak akan ditilang oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA : Waduh! Stut Motor Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu, Ini Aturan LengkapnyaDemikian informasi mengenai isu stut motor bisa ditilang polisi telah diluruskan oleh pihak kepolisian. Seperti yang disampaikan oleh Sambodo, polisi malah seharusnya memberikan pertolongan bagi masyarakat yang tengah stut motor. ****