Berita , Nasional
Aturan Baru Hari dan Jam Kerja ASN, Berlaku Bagi Instansi Pusat dan Daerah
HARIANE - Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan terkait aturan baru hari dan jam kerja ASN.
Jam kerja baru ASN ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perpres jam kerja ASN juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat dan instansi daerah.
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, berikut di bawah ini adalah aturan baru hari dan jam kerja ASN.
Aturan Baru Hari dan Jam Kerja ASN dalam Perpres 21 Tahun 2023
Hari Kerja ASN
Tercantum dalam pasal 3, hari kerja di instansi pemerintah ada sebanyak lima hari dalam satu minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Kerja Baru ASN