Olahraga , Headline

Aturan Baru Piala Dunia 2022 di Qatar: Minuman Beralkohol Resmi Dilarang Beredar di Stadion

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Aturan Baru Piala Dunia 2022 di Qatar: Minuman Beralkohol Resmi Dilarang Beredar di Stadion
Aturan Baru Piala Dunia 2022 di Qatar: Minuman Beralkohol Resmi Dilarang Beredar di Stadion

Aturan bir dilarang di Piala Dunia 2022

Aturan baru Piala Dunia 2022
Piala Dunia 2022 di Qatar. (Foto: FIFA)
Menjelaskan keputusan sebelumnya, FIFA mengungkapkan penjualan minuman beralkohol tidak sepenuhnya dilarang, tetapi harus mengikuti waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Pihak sponsor yang merupakan pemilik dari brand minuman beralkohol sebelumnya telah menjalani diskusi panjang dengan FIFA untuk tetap dapat memasarkan produknya.
Termasuk Budweiser yang merupakan brand minuman beralkohol sekaligus sponsor utama dama Piala Dunia 2022 telah melakukan diskusi panjang dengan pihak FIFA.
BACA JUGA : Dua Lipa Diisukan Tampil di Piala Dunia 2022, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Alhasil, penjualan bir diperbolehkan dengan catatan mengikuti aturan dan jam yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara. Jam yang diperbolehkan yaitu tiga jam dan satu jam sebelum pertandingan.
Selain itu, FIFA juga mengungkapkan minuman beralkohol dikonfirmasi akan tetap tersedia di suite mewah stadion yang disediakan untuk seluruh deretan tamu VIP dan para pejabat FIFA.
Sedangkan bagi  para pengunjung dari luar negeri dilarang keras membawa minuman beralkohol masuk ke Qatar.
Aturan baru Piala Dunia 2022 hingga kini masih kontroversial namun tetap disetujui oleh berbagai pihak demi kelancaran acara Piala Dunia 2022 yang diselenggarakan di Qatar.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025