Berita
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Akan Diterapkan Mulai 9-11 Juni 2023, Berikut Lokasinya
HARIANE - Aturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat dikabarkan akan kembali diberlakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan RI No.PM 84 Tahun 2021.
Kebijakan terhadap pembatasan jumlah melewatnya kendaraan dengan sistem plat nomor ini mulai diberlakukan menjelang weekend mulai Jumat, 9 Juni 2023 hingga Minggu, 11 Juni 2023.
Lantas akan seperti apa rekayasa lalu lintas dengan menerapkan ganjil genap di jalur wisata Puncak, Bogor? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor 2023
Dilansir dari akun media sosial Instagram resmi TMC Polres Bogor, kebijakan aturan ganjil genap akan diterapkan secara situasional dan bergantian sesuai dengan arahan dari pihak petugas kepolisian di sekitar kawasan jalur wisata Puncak, Bogor.
Berdasarkan keterangan diketahui bahwa jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB pada hari Jumat, 9 Juni 2023.
Sementara jadwal penerapan aturan ganjil genap pada hari 10-11 Juni 2023 akan diberlakukan mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 24. 00 WIB.
Adapun rekayasa lalu lintas dengan penyekatan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor ini akan diterapkan di beberapa lokasi, seperti berikut:
- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.Sehingga masyarakat sekitar maupun yang akan menuju kawasan jalur wisata Puncak, Bogor pada waktu tersebut diharapkan dapat mengatur jadwal keberangkatan dengan ditetapkannya ketentuan ganjil genap di kawasan tersebut.
Sedangkan bagi kendaraan yang Ber-TNKB atau Ber-Plat Nomor Polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan di putar balik oleh petugas
Demikian informasi selengkapnya seputar kebijakan aturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor Jawa Barat yang akan kembali diterapkan.****