Berita , Nasional
Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM
Feni Amelia
Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Baru Ditetapkan Mendagri, Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM
Pengoptimalan posko penanganan Covid-19 ini berfungsi sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
2. Jumlah tamu yang dapat hadir pada kegiatan halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah berkategori level 3, 75 persen untuk daerah berkategori level 2, dan seratus persen untuk daerah berkategori level 1.
BACA JUGA : Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang3. Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas seratus orang, maka makanan atau minuman tersedia dalam bentuk kemasan, sehingga dapat dibawa pulang. Makanan atau minuman tidak dibolehkan disajikan di tempat (prasmanan). Dalam kegiatan halal bihalal, acara makan bersama yang menimbulkan peserta membuka masker perlu dihindari. Aturan tersebut sebagai upaya antisipatif dalam menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas, sebagaimana disampaikan oleh Safrizal melalui laman Kemendagri. 4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang peraturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini sekurang-kurangnya mencakup penggunaan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak. Dalam pengoptimalan berjalannya aturan yang telah ditetapkan pada SE tersebut, Mendagri terus berkolaborasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan masyarakat. "Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ucap Safrizal. Aturan halal bihalal lebaran 2022 ini menjadi kebijakan baru yang perlu Mendagri terapkan untuk masyarakat Indonesia, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah sesuai peraturan yang berlaku.****