Berita , D.I Yogyakarta

Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
HARIANE – Aturan PPKM terbaru di Jogja telah diumumkan pasca diperpanjangnya masa PPKM Level 4 untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan PPKM terbaru di Jogja ini meliputi batasan-batasan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, perkantoran, maupun kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat lainnya.
Aturan PPKM terbaru di Jogja berlaku untuk periode PPKM Level 4 yang diperpanjang mulai 15 Maret hingga 21 Maret 2022. Ini karena angka penularan Covid-19 yang masih tinggi meski upaya untuk memberikan vaksin dan booster kepada masyarakat masih terus dilakukan.
Dilansir dari akun Instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, berdasarkan dengan Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2022,

Berikut adalah aturan PPKM terbaru di Jogja yang harus ditaati.

Aturan PPKM Jogja untuk Perkantoran

Untuk sektor perkantoran yang bergerak di bidang non esensial, karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja di kantor maksimal hanya 25% dari seluruh jumlah karyawan saja.
Kemudian untuk sektor esensial, maksimal karyawan yang boleh bekerja di kantor diperbolehkan hingga 50%. Sedangkan untuk sektor kritikal misalnya untuk fasilitas kesehatan, diperbolehkan 100% bekerja di tempat kerja.
BACA JUGA : Pesona Tempat Wisata Tebing Breksi di Jogja Jadi Titik Kumpul Festival JogjaROCKarta 2022

Aturan PPKM Jogja untuk Pendidikan

Aturan PPKM terbaru di Jogja untuk sektor pendidikan dilakukan secara hybrid. Artinya boleh dilakukan kegiatan pendidikan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran dengan jarak jauh.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan PPKM Jogja untuk Tempat Makan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025
Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 13 Mei 2025