Berita , D.I Yogyakarta

Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
HARIANE – Aturan PPKM terbaru di Jogja telah diumumkan pasca diperpanjangnya masa PPKM Level 4 untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan PPKM terbaru di Jogja ini meliputi batasan-batasan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, perkantoran, maupun kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat lainnya.
Aturan PPKM terbaru di Jogja berlaku untuk periode PPKM Level 4 yang diperpanjang mulai 15 Maret hingga 21 Maret 2022. Ini karena angka penularan Covid-19 yang masih tinggi meski upaya untuk memberikan vaksin dan booster kepada masyarakat masih terus dilakukan.
Dilansir dari akun Instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, berdasarkan dengan Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2022,

Berikut adalah aturan PPKM terbaru di Jogja yang harus ditaati.

Aturan PPKM Jogja untuk Perkantoran

Untuk sektor perkantoran yang bergerak di bidang non esensial, karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja di kantor maksimal hanya 25% dari seluruh jumlah karyawan saja.
Kemudian untuk sektor esensial, maksimal karyawan yang boleh bekerja di kantor diperbolehkan hingga 50%. Sedangkan untuk sektor kritikal misalnya untuk fasilitas kesehatan, diperbolehkan 100% bekerja di tempat kerja.
BACA JUGA : Pesona Tempat Wisata Tebing Breksi di Jogja Jadi Titik Kumpul Festival JogjaROCKarta 2022

Aturan PPKM Jogja untuk Pendidikan

Aturan PPKM terbaru di Jogja untuk sektor pendidikan dilakukan secara hybrid. Artinya boleh dilakukan kegiatan pendidikan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran dengan jarak jauh.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan PPKM Jogja untuk Tempat Makan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025