Berita , D.I Yogyakarta

Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
Ini Aturan PPKM Terbaru di Jogja Imbas Dari Status PPKM Level 4 yang Diperpanjang
HARIANE – Aturan PPKM terbaru di Jogja telah diumumkan pasca diperpanjangnya masa PPKM Level 4 untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan PPKM terbaru di Jogja ini meliputi batasan-batasan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, perkantoran, maupun kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat lainnya.
Aturan PPKM terbaru di Jogja berlaku untuk periode PPKM Level 4 yang diperpanjang mulai 15 Maret hingga 21 Maret 2022. Ini karena angka penularan Covid-19 yang masih tinggi meski upaya untuk memberikan vaksin dan booster kepada masyarakat masih terus dilakukan.
Dilansir dari akun Instagram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, berdasarkan dengan Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2022,

Berikut adalah aturan PPKM terbaru di Jogja yang harus ditaati.

Aturan PPKM Jogja untuk Perkantoran

Untuk sektor perkantoran yang bergerak di bidang non esensial, karyawan yang diperbolehkan untuk bekerja di kantor maksimal hanya 25% dari seluruh jumlah karyawan saja.
Kemudian untuk sektor esensial, maksimal karyawan yang boleh bekerja di kantor diperbolehkan hingga 50%. Sedangkan untuk sektor kritikal misalnya untuk fasilitas kesehatan, diperbolehkan 100% bekerja di tempat kerja.
BACA JUGA : Pesona Tempat Wisata Tebing Breksi di Jogja Jadi Titik Kumpul Festival JogjaROCKarta 2022

Aturan PPKM Jogja untuk Pendidikan

Aturan PPKM terbaru di Jogja untuk sektor pendidikan dilakukan secara hybrid. Artinya boleh dilakukan kegiatan pendidikan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran dengan jarak jauh.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan PPKM Jogja untuk Tempat Makan

Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025