Berita
Aturan Odong-odong di Tulungagung Terbaru, Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Kecuali Hal Ini

Tri Lestari
Aturan odong-odong di Tulungagung terbaru disampaikan oleh Kasat Lantas. (Foto: NTMC Polri)
Setelah itu, mereka akan diminta untuk menandatangani nota kesepakatan penggunaan odong-odong hanya diperbolehkan di tempat atau lokasi wisata saja.
“Jadi intinya akan kami bina dulu, kami tidak main pukul saja,” tegas Kasat Lantas Polres Tulungagung.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantara yang dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas.
Ia juga mengungkapkan hal yang senada dengan Kasatlantas Polres Tulungagung, bahwa pihaknya turut menjumpai beberapa odong-odong yang keluar jalur.
Beberapa odong-odong tersebut yang semestinya hanya beroperasi di lokasi wisata malah berseliweran dengan bebas di jalanan umum.
Oleh karena itu, pihaknya juga turut melakukan peneguran terhadap para sopir atau pemilik odong-odong yang keluar jalur tersebut.
“Kami beritahu lagi tempat operasinya, lokasi wisata atau lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” terang Galih.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa standar keamanan dari alat transportasi ini hanya diperbolehkan untuk beroperasi di tempat wisata saja.
Menurutnya, odong-odng yang beroperasi di jalan raya atau umum akan membahayakan para penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Kalau di jalan umum jelas berbahaya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Korlantas Polri telah mengeluarkan aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya atau umum.
Hal ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan pada Jumat, 29 Juli 2022 yang lalu.