Gaya Hidup , Jabar

Aturan Pesta Rakyat Ganjar Mahfud di Kabupaten Bandung 28 November 2023, Dilarang Membawa Hal-hal Berikut

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
aturan Pesta Rakyat Ganjar Mahfud di Kabupaten Bandung
Beberapa aturan Pesta Rakyat Ganjar Mahfud di Kabupaten Bandung demi kelancaran acara. (Foto: Instagram/sahabatganjar2024)

HARIANE - Telah disampaikan perihal aturan Pesta Rakyat Ganjar Mahfud di Kabupaten Bandung yang harus dipatuhi oleh para penonton yang hadir selama acara berlangsung.

Festival musik kali ini akan digelar pada Rabu, 28 November 2023 di Lapangan Baru Jati Kabupaten Bandung dengan menghadirkan sejumlah musisi top untuk memeriahkan.

Dalam festival musik kali ini, Ganjar Pranowo juga akan menyediakan ratusan UMKM kuliner lokal, membagikan kaos Ganjar hingga doorprize untuk masyarakat yang hadir.

Berikut ini akan diinformasikan terkait cara dan waktu melakukan registrasi untuk bisa menonton pesta rakyat Ganjar Mahfud nanti. 

Aturan Pesta Rakyat Ganjar Mahfud di Kabupaten Bandung 

Dikutip dari akun Instagram Sahabat Ganjar, telah dirilis sejumlah aturan Pesta Rakyat Ganjar Mahfud di Kabupaten Bandung, yang harus diperhatikan penonton selama acara berlangsung.

Berikut ini sejumlah hal yang harus dipatuhi para penonton bagi yang berniat untuk hadir pada hari Rabu nanti:

1. Penonton wajib menjaga kebersihan dan dilarang membuang sampah sembarangan.

2. Dilarang membawa minuman keras.

3. Dilarang melakukan perekaman menggunakan perekam professional dan melakukan live streaming saat konser berlangsung

4. Penonton wajib menjaga dan mengawasi barang pribadi yang dibawa karena segala bentuk kehilangan barang pribadi atas kelalaian, bukan tanggung jawab pihak penyelenggara.

5. Dilarang membawa senjata tajam dan barang berhaya lainnya ke dalam acara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB