Artikel , Pilihan Editor

Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Awas Shalat Tidak Sah! Kenali Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
HARIANE – Macam-macam najis dan cara menyucikannya penting untuk diketahui karena ini menyangkut syarat sah ibadah, terutama shalat.
Masih banyak umat Islam yang belum mengetahui macam-macam najis termasuk cara menyucikannya. Padahal tiap najis memiliki cara menyucikan yang berbeda.
Lantas apa saja macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikannya? Berikut ulasan selengkapnya.

Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

Najis adalah segala seuatu yang menyebabkan tidak sahnya ibadah sholat. Dalam hal ini najis bisa sesuatu yang nampak, berbau dan berasa (‘ainiyah) serta tidak nampak, tidak berbau dan tidak ada rasa (hukmiyah).
Contoh ‘ainiyah seperti kotoran manusia, darah, nanah dan sebagainya. Sedangkan hukmiyah contohnya yaitu air kencing yang sudah kering.
Dilansir dari NU Online, macam-macam najis telah dijelaskan dalam kitab Safiinatun Najaa karya Syekh Salim bin Sumair ah-Hadlrami, berikut dalilnya :
macam-macam najis
Dalil dalam kitab Safiinatun Najaa bab najis. (Nu Online)
Artinya, “Fashal najis ada tiga macam, yaitu mughaladhah, mukhaffafah dan mutawassithah. Najis mughaladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis muthawassithah adalah najis-najis lainnya,” kitab Safinatun Najaa.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mukhaffafah, muthawassithah dan mughaladhah.
BACA JUGA : 8 Larangan Saat Haid dalam Islam, Begini Tuntunan Bagi Muslimah
Secara spesifik dijelaskan bahwa satu-satunya najis muthawassithah (ringan) yaitu air kencing bayi laki-laki yang usianya dibawah dua tahun dan belum mengkonsumsi makananan apapun kecuali ASI.
Najis mughaladhah (berat) juga spesifik dijelaskan sebagai najis yang disebabkan oleh hewan anjing dan babi, serta anakan dari dua hewan tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB