HARIANE – Pasangan suami istri sebaiknya mengetahui bagaimana hukum menunda mandi junub dan mengutamakan aktivitas lainnya.
Seperti yang diketahui, mandi wajib atau mandi junub adalah salah satu cara bersuci dari hadats besar. Sementara untuk menghilangkan hadats kecil, cukup dengan berwudhu.
Setelah pasangan suami istri berjima, wajib hukumnya untuk mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah shalat.
Atas dasar hal ini pula, banyak yang beranggapan kalau mandi junub harus segera dilakukan dan tidak boleh ditunda-tunda.
Lantas, benarkah menunda mandi junub dan mendahulukan aktivitas lainnya tidak diperbolehkan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Dalil Mengenai Hukum Menunda Mandi Junub
Berdasarkan keterangan dari Kemenag, hukum menunda mandi junub adalah boleh. Tidak masalah bagi seorang muslim untuk mendahulukan aktivitas lainnya, seperti memasak dan bersih-bersih.
Dalil yang membolehkan seorang muslim menunda mandi junub ada pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Abu Hurairah berikut ini :
Artinya, “Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliau sampai Rasulullah duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang lalu aku mandi, kemudian datang dan Rasulullah sedang duduk lalu berkata ‘Kemana saja kamu wahai Abu Hir?’ Aku berkata kepada beliau bahwa aku tadi junub. Maka beliau bersabda ‘Subhanallah, wahai Aku Hir sesungguhnya seorang mukmin tidak najis’,”.
Hadis tersebut kemudian dijadikan dasar bolehnya seorang muslim menunda mandi junub untuk memenuhi kebutuhan lainnya.