Penjelasan tersebut tertuang dalam Kitab Fathul Al-Bari karya Al Hafidz Ibnu Hajar yang bunyinya sebagai berikut :
Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya,”.
Meskipun boleh menunda, namun jika mereka hendak makan atau minum dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu.
Karena menurut para ulama, seorang muslim yang makan dan minum dalam keadaan junub tanpa wudhu, hukumnya makruh.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah berikut ini :
“Apabila Rasulullah berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat,”.
Yang perlu diingat, meski mandi junub boleh ditunda atau diakhirkan namun jangan sampai melewati waktu sholat.
Usahakan segera mandi junub saat urusan lain seperti makan, memasak dan bersih-bersih sudah selesai dikerjakan.
Jangan sampai dibolehkannya menunda mandi junub justru membuat umat Islam lalai dan tidak mengerjakan shalat.