Idul Fitri 1444H
Bagaimana Hukum Orang Tua Pakai Uang Lebaran Anak? Begini Penjelasannya Agar Tak Salah Kaprah
Kesimpulannya, hukum orang tua pakai uang lebaran anak adalah boleh selama digunakan untuk keperluan sang buah hati. Dengan kata lain, selain untuk keperluan anaknya, maka tidak boleh.
Lalu bagaimana jika uang tersebut didonasikan? Orang tua tidak boleh mendonasikan uang lebaran sang anak karena hal tersebut tidak memberikan manfaat pada si pemilik uang.
Di samping itu, donasi hanya boleh dilakukan oleh si pemilik uang. Sedangkan orang tua hanya memiliki hak kewalian yang bertanggungjawab menjaga uang tersebut.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah az-Zuhayli yang dalilnya berikut ini.
Artinya, “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. Sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” penjelasan kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh halaman 752.
Demikian penjelasan mengenai hukum orang tua pakai uang lebaran anak lengkap dengan dalil dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemaran.com.