Berita , Pilihan Editor
Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Ketahui Imbauan Lengkapnya Disini
Salsa Berlianthi Ariyanto
Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Ketahui Imbauan Lengkapnya Disini
HARIANE - Vaksinasi menjadi2 persyaratan mudik lebaran 2022, hal ini telah mendapatkan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dalam arahan Presiden, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan persyaratan mudik lebaran 2022 telah keluar surat edaran (SE) terbaru yang harus diketahui.
Surat edaran (SE) persyaratan mudik lebaran 2022 adalah tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Coronavirus tahun 2019.
Surat edaran tersebut terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Dilansir dari website resmi kominfo.go.id menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang telah vaksin booster diperbolehkan perjalanan mudik.
Hal ini tentu saja masyarakat harus terlebih dulu melengkapi dosis vaksin 1 & 2 agar bisa melakukan vaksinasi booster. Vaksinasi lengkap menjadi persyaratan mudik lebaran 2022.
Program vaksinasi saat ini tengah menjadi upaya pemerintah untuk membuat sistem kekebalan masyarakat Indonesia meningkat. Pandemi covid-19 membuat seluruh dunia mengalami perubahan dalam segala sektor kehidupan.BACA JUGA : Buruan! Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Melalui Website dan Aplikasi, Jangan Sampai Batal Mudik Lebaran 2022Hal ini saja tentu berdampak pada tradisi masyarakat Indonesia yang sudah ada sejak dulu yaitu mudik lebaran. Persyaratan mudik lebaran 2022 mewajibkan untuk vaksinasi. Progrram vaksinasi juga bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan mematuhi protokol kesehatan. "Pemerintah berharap melalui SE (Surat Edaran) ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).
BACA JUGA : Fakta Unik Ma'ruf Amin, Wakil Presiden yang Disebut ‘Meresahkan’ Karena Wacana Mudik 2022Diperbolehkannya kembali bertemu dengan sanak saudara setelah pandemi covid-19 yang sudah melanda dua tahun lamanya tentu memberikan sedikit nafas lega untuk masyarakat yang kini bisa kembali ke kampung halaman. Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.