Berita , D.I Yogyakarta
Baliho Partai Politik Menghiasi Jalan di Yogyakarta Padahal Masa Kampanye Belum Dimulai
HARIANE - Meskipun belum memasuki masa kampanye, baliho dan spanduk dengan wajah-wajah bakal calon dari partai politik, baik legislatif maupun calon presiden tahun 2024 sudah marak terpampang di berbagai sudut jalan.
Masa kampanye untuk pemilu pilpres dan Pileg sendiri dijadwalkan baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, maraknya spanduk tersebut tidak termasuk pelanggaran sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Pendapat berbeda disampaikan Jogja Corruption Watch (JCW). Mereka beranggapan, baliho dan spanduk yang memuat visi misi serta ajakan untuk mencoblos dapat dianggap sebagai pelanggaran.
JCW juga menemukan potensi pelanggaran lain terkait tempat dan cara pemasangan baliho di kota maupun pedesaan.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan perlunya aturan dari walikota maupun bupati yang mengatur tentang larangan tempat pemasangan baliho dan tata cara pemasangannya.
Ia mencontohkan bahwa pemasangan baliho di tiang listrik, gapura, pohon, dan jalan protokol jelas dilarang.
"Terkait dengan aturan yang seharusnya ditegaskan yakni pemasangan baliho di tiang listrik, gapura, pohon, dan jalan protokol karena jelas dilarang," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan termasuk baliho atau spanduk yang dipasang membentang menggunakan tali, paku dan kawat jelas tidak boleh.
JCW berharap agar para bakal calon, baik legislatif maupun calon presiden, selalu patuh pada aturan yang berlaku.****