HARIANE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap ada dua kejadian khusus di Islamabad, Pakistan saat pemilihan umum berlangsung di negara tersebut.
Masalah itu terungkap saat Bawaslu menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Luar Negeri Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta pada Jumat 1 Maret 2024.
Diketahui, dua kejadian khusus itu terjadi saat proses Pemilu Luar Negeri 2024 berlangsung. Bawaslu pun meminta agar anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjelaskan duduk perkaranya.
Inilah 2 Kejadian Khusus di Islamabad, Pakistan saat Proses Pencoblosan Berlangsung
Berdasarkan keterangan Lolly Suhenty yang dikutip dari Bawaslu, kejadian khusus di Islamabad yang pertama berkaitan dengan status peserta pemilu.
Terdapat dua puluh satu pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT. Namun orang-orang tersebut justru dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) secara manual dengan catatan bahwa mereka tercatat di dalam negeri.
Padahal 21 orang tersebut datang tanpa membawa form A pindah memilih dan PPLN tidak menyediakan form tersebut.
“Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran untuk perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan form A pindah memilih, namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN,” lanjutnya.
Sedangkan untuk permasalahan kedua yaitu, PPLN dan KPPS LN tidak memberikan tanda pengenal kepada saksi.
“Pengawas Pemilu sudah memberikan saran perbaikan agar memberikan tanda pengenal satu hari sebelum hari H terhadap saksi, tetapi juga tidak ditindaklanjuti oleh PPLN,” lanjut Lolly Suhenti.
Atas dua kejadian khusus dan saran perbaikan yang tidak mendapat respon dari PPLN, Bawaslu berencana akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi.
“Hal-hal yang harusnya selesai, menjadi tidak selesai karena tidak ditindaklanjuti,” papar Lolly Suhenti. ****