HARIANE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul membuka rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) untuk Pilkada 2024. Adapun kebutuhan anggota panwaslucam sebanyak delapan orang untuk lima wilayah kecamatan atau kapanewon.
Koordinasi Divisi SDM Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati mengatakan, kebutuhan di masing-masing kapanewon itu yakni dua anggota panwaslucam untuk Kapanewon Bantul, satu di Kapanewon Kasihan, satu di Kapanewon Sewon dan dua di Kapanewon Srandakan.
"Total ada delapan yang kami butuhkan," katanya, Jumat, 03, Mei, 2024.
Adapun, lanjutnya, syarat umum pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar meliputi berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul dibuktikan dengan KTP, memiliki kemampuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye salah satu calon sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun ini.
Lalu, bersedia bekerja penuh waktu tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu serta berpendidikan minimal SMA sederajat.
"Semua kelengkapan berkas pendaftaran ini dapat diperoleh di laman Bawaslu Bantul atau langsung ke Kantor Bawaslu Bantul di Jalan Parangtritis KM 11, Dukuh, Sabdodadi, Bantul," lanjutnya.
Sri mengatakan, untuk tahapan jadwal pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 5-7 Mei 2024. Kemudian peserta yang lolos akan diumumkan hasil penelitian administrasi di tanggal 12 Mei 2024.
"Sedangkan tes tertulis bagi calon panwaslucam akan dilaksanakan tanggal 13-14 Mei 2024, kemudian direncanakan panwaslucam untuk pilkada akan dilantik pada 24-25 Mei 2024," lanjutnya.
Sri mengatakan, nantinya bagi anggota panwaslucam akan menerima gaji sebesar Rp 1,9 juta tiap bulannya. Sedangkan, untuk ketua sebesar Rp 2,2 juta.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan panwaslucam Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk ikut kembali dalam pengawasan pilkada 2024 ini.
Joko mengatakan berdasarkan evaluasi kinerja yang telah dilakukan, ditetapkan sebanyak 43 panwaslucam yang tersebar di 17 kapanewon yang memenuhi syarat untuk melanjutkan kembali sebagai panwaslucam Pilkada 2024.
"Instrumen evaluasi kinerja ini berupa evaluasi kinerja portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung. Semua instrument ini sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI, dan semua peserta wajib mengikuti evaluasi kinerja serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung kinerja selama melaksanakan pengawasan pemilu 2024 yang lalu," pungkasnya.