Berita , D.I Yogyakarta

Bawaslu DIY Waspadai Potensi Pelanggaran Tinggi Saat Masa Tenang

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu diy
Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib saat diwawancara. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mewaspadai potensi terjadinya pelanggaran di masa tenang kampanye.

Hal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib yang menurutnya pelanggaran dapat terjadi karena beberapa pihak ingin menggiring pilihan rakyat sebelum hari pencoblosan, salah satunya dengan politik uang atau money politic.

“Tiga hari ini masyarakat diberi kesempatan utnuk berfikir jernih agar bisa menentukan pilihannya dengan tepat. Tapi ada beberapa pihak ingin mengambil pilihan rakyat dengan berbagai cara,” kata Najib, Minggu, 11 Februari 2024..

Terkait hal tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut serta mencegah jika ditemukan potensi pelanggaran.

Namun jika masih ada pelanggaran, ia berharap masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu.

“Sebaiknya kalau baru berupa potensi dicegah. Kan masyarakat bisa merasakan kok ada orang bawa amplop atau bawa logistik diduga mau politik uang kalau bisa dicegah,” ujarnya.

“Dalam konteks masa tenang pasti potensi pelanggarannya masif, sementara kita terbatas jumlahnya. Tanpa bantuan masyarakat tentu pengawas pemilu tidak bisa berbuat lebih,” lanjutnya.

Selain potensi terjadinya politik uang, pihaknya juga mewaspadai potensi intimidasi dari berbagai pihak berupa pemaksaan untuk memilih pasangan calon tertentu. Juga ketidaktaatan terhadap prosedur di mana dapat dilakukan oleh pelaksana pemilu.

Dalam hal pengawasan, Bawaslu berkoordinasi dengan Polda dan Kominfo untuk mengawasi potensi pelanggaran di dunia maya.

Di sisi lain, pada masa tenang ini Bawaslu juga melaksanakan penurunan alat peraga kampanye (APK) mulai 11-13 Februari 2024 berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP. Meski demikian pihaknya berharap para peserta pemilu dapat menurunkan APK secara mandiri.

“Mereka yang berbuat, mereka yang bertanggungjawab. Artinya APK yang dipasang oleh peserta pemilu harusnya, idealnya, secara etika mereka harus membersihkan sendiri,” tegasnya.

Menurutnya sejauh ini, pelanggaran APK yang tersebar se-DIY jumlahnya tidak banyak. Bahkan menurun dibandingkan Pemilu 2019 lalu.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dongkrak Potensi Pariwisata, Pemkab Sleman Selenggarakan Gebyar Potensi Sleman Barat

Dongkrak Potensi Pariwisata, Pemkab Sleman Selenggarakan Gebyar Potensi Sleman Barat

Sabtu, 07 September 2024 19:39 WIB
Komplotan Maling Traktor Diamankan Polisi, Pelaku Beraksi Sejak Februari 2024

Komplotan Maling Traktor Diamankan Polisi, Pelaku Beraksi Sejak Februari 2024

Sabtu, 07 September 2024 19:35 WIB
Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 07 September 2024 19:08 WIB
Aksi Heroiknya Viral, Aiptu Agus Supriyatna Dapat Hadiah dari Kapolri

Aksi Heroiknya Viral, Aiptu Agus Supriyatna Dapat Hadiah dari Kapolri

Sabtu, 07 September 2024 15:50 WIB
Gempa M 4,9 Gianyar Bali Hari ini, Suara Gemuruh Hingga Atap Rumah Runtuh

Gempa M 4,9 Gianyar Bali Hari ini, Suara Gemuruh Hingga Atap Rumah Runtuh

Sabtu, 07 September 2024 14:40 WIB
Cerita Mahfud MD Naik Jet Pribadi JK : Singgung Kaesang Hingga KPK

Cerita Mahfud MD Naik Jet Pribadi JK : Singgung Kaesang Hingga KPK

Sabtu, 07 September 2024 12:47 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 07 September 2024 10:19 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 September 2024 Turun Rp 9 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 September 2024 Turun Rp 9 Ribu ...

Sabtu, 07 September 2024 10:09 WIB
Curi Burung Milik Tetangga, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Curi Burung Milik Tetangga, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Sabtu, 07 September 2024 00:00 WIB
Sabet Driver Ojol Gunakan Celurit, Pemuda Asal Kasihan Bantul Diamankan Polisi

Sabet Driver Ojol Gunakan Celurit, Pemuda Asal Kasihan Bantul Diamankan Polisi

Jumat, 06 September 2024 23:58 WIB