HARIANE – Bawaslu Kabupaten Sleman meminta KPU Kabupaten Sleman dan jajarannya, hingga KPPS, untuk mengantisipasi TPS-TPS rawan yang terdapat di wilayah masing-masing.
Hal tersebut penting guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
“Dalam sisa waktu yang ada dan di masa persiapan pembentukan TPS, kami mengimbau kepada KPU dan jajarannya, hingga KPPS, untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap TPS-TPS rawan di wilayah masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.
Arjuna mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman telah memetakan potensi kerawanan di masing-masing TPS di wilayah Kabupaten Sleman. Hasil pemetaan ini juga telah disampaikan kepada Bawaslu RI.
“Setidaknya terdapat delapan variabel dengan 28 indikator kerawanan TPS yang dipetakan Bawaslu Sleman,” sebutnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyebutkan bahwa dari 28 indikator kerawanan, beberapa di antaranya terkait dengan gangguan keamanan, netralitas para pihak, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, serta gangguan listrik dan jaringan internet.
Bawaslu Kabupaten Sleman pun mengimbau KPU Kabupaten Sleman untuk tepat waktu melakukan pendistribusian logistik pemungutan suara ke TPS, paling lambat H-1 sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, KPU diminta untuk memastikan layanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan.
“Serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” ujarnya.****