Berita , Jabodetabek

Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat 2022 Mewajibkan Peserta Pakai QRIS, Simak Cara dan Proses Pembuatannya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat 2022 Mewajibkan Peserta Pakai QRIS, Simak Cara dan Proses Pembuatannya
Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat 2022 Mewajibkan Peserta Pakai QRIS, Simak Cara dan Proses Pembuatannya
HARIANE – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat siap gelar Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat 2022 dalam menyambut bulan Ramadan.
Pelaksanaan acara Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat 2022 merupakan program yang dikelola oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman resmi Berita Jakarta, Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat 2022 akan digelar dalam dua tahap. Tahap pertama pada 24 hingga 25 Maret dan tahap kedua pada 21 hingga 22 April.
BACA JUGA : Sampah Berserakan di Tribun Penonton Sirkuit Mandalika usai MotoGP Mandalika 2022, Minim Tempat Sampah Hingga Curhatan Petugas Kebersihan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan bahwa Bazar ini juga akan diadakan di tingkat kota dan kecamatan.
Ia juga menyampaikan bahwa bazar diperuntukan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan berbagai produk UKM berkualitas dengan harga murah demi memenuhi keperluan Ramadan dan Idul Fitri.
"Bazar akan digelar di halaman Kantor Wali Kota dan di tiap kecamatan. Ini diharapkan dapat menyediakan bahan murah berkualitas untuk masyarakat," ucap Bakwan Ferizan pada Selasa, 22 Maret 2022.
Kapasitas peserta atau pedagang yang bisa mengikuti acara Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat dijelaskan oleh Kasudin PPKUKM Jakpus, Melinda Sagala.
Bazar Jakpreneur di tingkat kota akan digelar di halaman kantor Wali Kota dengan kapasitas 40 peserta dan 20 gerai tenda.
Sementara, Bazar Jakpreneur di tingkat kecamatan akan diikuti oleh 30 peserta dengan 15 gerai tenda.

Peserta Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat 2022 wajib miliki akun QRIS

Melinda juga menjelaskan bahwa seluruh peserta Bazar Jakpreneur Jakarta Pusat tahun ini wajib memiliki akun QRIS untuk membantu proses pembayaran.
Dilansir dari qris.id, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional yang berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB