Begini cara daftar Subsidi Tepat Gas LPG 3 kg Pertamina untuk rumah tangga. (Foto/Ima Rahma Mutia)
1. Rumah Tangga.
2. Usaha mikro yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) tertentu, seperti : rumah/warung makan, kedai makanan, penyediaan makanan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional dan Penyediaan minuman keliling/tempat tidak tetap.
3. Petani sasaran yang mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran yang mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Demikian cara daftar Subsidi Tepat Gas LPG 3 kg dari Pertamina untuk rumah tangga yang sebaiknya diketahui. ****