HARIANE – Cara daftar Subsidi Tepat gas LPG 3 Kg Pertamina untuk kebutuhan rumah tangga sebaiknya diketahui.
Pasalnya, mulai 1 Februari 2025 yang lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg.
Masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan gas LPG 3 Kg ke pedagang eceran dan harus membeli langsung lewat pangkalan gas terdekat.
Namun sebelum membeli, masyarakat perlu mendaftar sebagai pengguna gas LPG 3 kg. Bagaimana caranya dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Begini Cara Daftar Subsidi Tepat Gas LPG 3 Kg Pertamina
Berikut adalah cara daftar Subsidi Tepat gas LPG 3 Kg Pertamina untuk kebutuhan rumah tangga di pangkalan terdekat :
1. Siapkan E KTP
2. Datang ke sub-penyalur atau pangkalan gas LPG 3 kg.
3. Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan untuk dilakukan verifikasi melalui Aplikasi Merchant Apps Pertmina (Map).
4. Jika sudah terdaftar, konsumen bisa lanjut transaksi pembelian gas LPG 3 kg. Namun apabila belum terdaftar, maka konsumen dapat mendaftar melalui sub penyalur dengan membawa E KTP dan KK.
Siapa Saja Penerima Subsidi LPG 3 Kg Pertamina?
Ada empat jenis konsumen yang masuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 Kg dari Pertamina, yaitu :