Berita , D.I Yogyakarta
Begini Tampang Suami di Pleret Bantul Aniaya Istrinya Hingga Meregang Nyawa
HARIANE – Seorang suami berinisial AM (28), warga Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, terpaksa berurusan dengan polisi karena tega menganiaya istrinya, RM (21), hingga meregang nyawa. Perbuatan keji tersebut dilakukan AM dalam keadaan mabuk minuman keras.
Kini, AM harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, pada Sabtu, 7 Desember 2024, menitipkan anaknya kepada seorang perempuan bernama Septri, warga Selopamioro, Imogiri, sekitar pukul 05.00 WIB.
"Korban menitipkan anaknya dengan alasan akan bekerja," kata AKP Dian dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat, 13 Desember 2024.
Lima jam berselang, tepatnya pukul 09.00 WIB, suami korban, AM, datang menemui Septri untuk menjemput anaknya. Di situ, AM juga berpesan kepada Septri agar datang ke gudang ekspedisi yang beralamat di Kalurahan Wonokromo, Pleret.
"Saksi langsung menuju lokasi yang diminta oleh AM," tutur Dian.
Sesampainya di gudang ekspedisi, Septri justru dikejutkan dengan kondisi RM yang sudah tergeletak tak bernyawa. Melihat korban meninggal dunia, Septri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Bantul dan Puskesmas Pleret.
"Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa baju dan motor korban. Dari pemeriksaan luar, ditemukan luka lebam," ujarnya.
Selanjutnya, polisi membawa jasad korban ke RS Bhayangkara untuk menyelidiki penyebab kematian. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus ini.
"Keterangan dari saksi, sempat terdengar cekcok antara korban dan pelaku. Beberapa kali juga terdengar suara benturan dan suara merintih," paparnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, polisi menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah AM, suami dari korban.