Budaya , Artikel

Menuju Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Berikut Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Saat 17 Agustusan

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Menuju Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Berikut Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Saat 17 Agustusan
Menuju Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Berikut Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Saat 17 Agustusan

HARIANE – Bendera Indonesia kerap terlihat dikibarkan di moment menjelang perayaan HUT RI setiap tahunnya. Adanya aturan pengibaran bendera merah putih ini menjadi hal yang penting untuk diketahui.

Pengibaran bendera merah putih wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia, mulai dari sepanjang jalan hingga rumah-rumah. Oleh karena itu, masyarakat juga harus paham dan mengerti tentang aturan pengibaran bendera merah putih agar tidak salah.

Aturan pengibaran bendera putih telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA :
Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Pemerintah Imbau Pemasangan Bendera Merah Putih

Lalu bagaimana aturan pengibaran bendera merah putih yang sebenarnya. Berikut ini penjelasannya lebih lanjut dalam artikel ini.

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, tepatnya pada Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009, dijelaskan secara jelas terkait Bendera Negara Indonesia.

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025