Artikel
Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Pemerintah Imbau Pemasangan Bendera Merah Putih
Rini Agustin
Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Pemerintah Imbau Pemasangan Bendera Merah Putih
HARIANE – Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) mengimbau pemasangan Bendera Merah Putih di sejumlah tempat.
Adapun tema hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 kali ini adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Tema dan logo hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 dapat diunduh dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara atau di sini.
Imbauan pemasangan Bendera merah putih untuk hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
BACA JUGA : 15 Ide Lomba 17 Agustus Kekinian Paling Lucu dan Unik untuk Perayaan Hari Kemerdekaan RI MeriahDalam SE tersebut setidaknya terdapat sejumlah imbauan terkait dalam rangka menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022, termasuk soal aturan pemasangan Bendera Merah Putih.
Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih dalam Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022
Mensesneg mengimbau masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menyemarakkan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih. Dilansir dari SE Mensesneg tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada periode waktu tertentu. “Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022,” tulis Mensesneg dalam SE tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. Selain itu, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penangan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. Serta tak kalah penting, SE tersebut juga mengingatkan agar masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 agar tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.BACA JUGA : 13 Ide Lomba 17 Agustus yang Hemat Biaya Terbaru 2022, Lengkap dengan Aturan Main